INDRAMAYU, Koransatu.Id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar masalah kelebihan pembayaran kegiatan beberapa proyek pengadaan barang dan jasa konstruksi TA 2019. Angka kelebihan pembayaran berdasarkan data audit BPK RI sekitar Rp.10 Miliar. Penjelasan tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Indramayu. Indramayu, H. Ahmad Sadeli, Kamis (18/5/20).
Temuan BPK RI tersebut, kata Ahmad Sadeli, terjadi pada pelaksanaan kegiatan mulai bulan Juni hingga Desember TA 2019 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersumber dari Dana APBN dan Bantuan Keuangan dari Pemprov. Jabar untuk APBD Pemkab. Indramayu.
Temuan kelebihan pembayaran dilakukan Tim Pemeriksa Kabupaten Indramayu berdasarkan data penyerapan anggaran dan laporan realisasi anggaran yang disampaikan SKPD Pemkab. Indramayu, Dinas PUPR, Dinas Kimrum, Dinas Perindag, UKM. Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pimpinan tim pemeriksa Kab. Indramayu Yuni M.Ak mengatakan, temuan kelebihan pembayaran keuangan hitungan fisik volume kerja konstruksi sebesar Rp.10 Miliar.
” Kita akan minta resume pertanggung jawaban realisasi penyerapan kegiatan Pemkab. Indramayu tahun anggaran 2019,” katanya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Indramayu, Ahmad Sadeli mengatakan, dirinya akan mengundang seluruh kepala dinas tekait pelaksana jasa konstruksi yang akan dilaksanakan tanggal 26 Juni 2020 mendatang.
Ketika ditanya, dinas mana yang paling besar kelebihan penyerapan anggaran. Ia menjelaskan, ada 2 dinas yang paling besar kelebihan penyerapan anggaranya, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan UKM.
“Menurut catatan tim audit BPK RI, kelebihan besar penyerapan anggaran ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UKM. Namun, jumlahnya tidak disebutkan,” pungkasnya.
Secara terpisah Kepala Dinas Perindag dan UKM Kab. Indramayu, Trisna Hendarin mengatakan, kegiatan dan laporan anggaran pembangunan lanjutan Galangan Kapal lokasi di Desa Karangsong, Kec Indramayu. Pihaknya mengambil langkah tegas agar penyedia Jasa Konstruksi menahan sebagian anggaran di kas Daerah.
” Apabila ada temuan tim BPK RI saat dilakukan audit rutin kegiatan, kelebihan pembayaran volume fisik pembangunan segera dikembalikan kas daerah,” pintanya.
Terkait temuan tersebut, Ketua BPC Gapensi Kabupaten Indramayu Jamal berharap para anggota BPC Gapensi sebagai penyedia jasa konstruksi untuk mematuhi laporan tim audit dan menyelesaikan kewajibannya. (Resman)