SURABAYA, Koransatu.id – Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan konfrensi Pers terkait evaluasi pelaksanaan E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) di sejumlah titik di Surabaya, Rabu (19/02/2020)
Menurut Budi Dermawan, Dirlantas Polda Jatim, Sejak peluncuran E-TLE mulai diberlakukan 17/01 – 16/2/2020, tercatat pelanggaran menerobos traffic light sebanyak 3.285 kasus. Melanggar marka dan rambu1.712, melampaui batas kecepatan 268, tidak memakai sabuk keselamatan 472 kasus, menggunakan handphone 96 dan tidak menggunakan helm 202 pelanggaran.
“Dari beberapa jenis pelanggaran, yang sudah konfirmasi dan sudah melakukan biaya pembayaran sebanyak 2.578 dan yang belum sebanyak 3.457 pelanggaran,” terangnya saat Press Conferens.
Selain itu, tambahnya, pelanggaran yang belum tercapture kamera E-TLE/ penegakan E-TLE sebanyak 3.457 pelanggaran, diantaranya, tidak melakukan konfirmasi 536, surat konfirmasi dalam proses kirim 651, Nopol selain L dan W 1.553 dan surat konfirmasi kembali 717, keterangan alamat tidak lengkap 237, rumah kosong 318, dan pindah tanpa kabar 162 kasus.
“E-TLE(Elektronik Traffic Law Enforcement) berjumlah 20 dengan 5 spit kamera dan saat ini bertambah 5 kamera dengan total kamera 31 yang dapat melakukan penegakan hukum secara E-TLE(Elektronik Traffic Law enforcement) di sejumlah titik,” tukasnya.
Lebih jauh dikatakan, terkait konfirmasi pelanggar dapat melakukan pembayaran di Siola dengan membawa surat konfirmasi dan dilanjutkan dengan melakukan pembayaran di Bank BRI atau mengikuti sidang yang telah ditentukan oleh pengadilan setempat.
“Bagi pelanggar yang belum melakukan konfirmasi, masih ada waktu 15 hari sebelum dilakukan pemblokiran,” tukasnya.
Informasi E-TLE dilakukan untuk menghimbau masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan dapat mengurangi kecelakaan berkendara serta dapat mengurangi kemacetan.(Rk)