Depok, koransatu.id – Anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Kecamatan Tapos / Cilodong, H. Nurhasim S.IP menggelar Reses masa sidang perdana Tahun 2020 di rumahnya di RT. 003/003 Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos Depok, Senin (03/02/2020).
Hadir Lurah Sukamaju Baru Pairin, Ketua LPM Sukamaju Baju & Leuwinanggung Ketua Golkar Kecamatan Tapos H. Fauzi, para ketua ketua RT/RW. Sukamaju Baru tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.
Dalam sambutannya Nurhasim mengatakan, kegiatan Reses dilaksanakan sebagai bentuk pertanggung jawaban anggota Dewan di dapil, Kecamatan Tapos-Cilodong dan merupakan komunikasi dua arah antara Legislatif dengan Masyarakat melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan masyarakat secara rutin pada setiap masa reses.
Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban moral dan politis kepada masyarakat, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Dana aspirasi Dewan yang diperoleh 2020 sebesar 2 Miliyar yang akan diserap untuk pembangunan baik insfratruktur, pisik & non pisik.
Sesuai dengan tupoksi, kami menampung semua aspirasi masyarakat” ujar Nurhasim.
Di tempat yang sama Lurah Sukamaju Baru Pairin dalam sambutannya mengucapkan salam perkenalan kepada warga Sukamaju Baru, dikatakan bahwasannya dirinya baru menjabat 1 Bulan. Dan ucapan terima kasih Kepada Anggota Dewan H. Nurhasim yang telah mengadakan Reses ini menampung Aspirasi masyarakat untuk pembangunan di wilayah Sukamaju Baru semoga dana aspirasi Dewan ini bisa terserap, dan dapat terwujudnya pembangunan diwilayah sukamaju Baru, ucapnya.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dari warga salah satunya Ibu yani dari rt 001/ 05 terkait usulan pembuatan posyandu yang sudah lama diajukan hingga saat ini posyandu belum juga berdiri.
Dijawab Nurhasim untuk posyandu yang sudah diusulkan tapi hingga saat ini tidak dapat di realisasikan dikarenakan status tanah legalitas tidak jelas jadi tidak bisa direalisasikan, untuk bisa direalisasikan syaratnya status tanah harus jelas legalitasnya, tutup Nurhasim.(pri)