
Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjembatani pertemuan antara perwakilan masyarakat Desa Blambangan, Lampura dan PT Sinar Laut, terkait kesepakatan pengolahan limbah pabrik dan tenaga kerja yang semakin meluas.
Adapun tuntutan masyarakat Blambangan salah satunya agar ampas singkong atau onggok dapat dikelola oleh warga sekitar. Selain itu, para karyawan dipekerjakan harus dari warga sekitar Blambangan. “Karena selama ini tidak sampai 10 persen warga yang dipekerjakan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampura, Joni Bedyal, Senin(03/02/2020).
Apabila tidak ada kesepakatan, lanjut Joni, Komisi III DPRD akan memberikan sanksi penutupan sementara PT tersebut. ” Masalah ini harus disikapi secara cermat, baik dalam teknis masalah limbah maupun dalam perizinannya, karena hal ini menyangkut PAD lampura ” ujar Joni.
Namun sayangnya, dalam pertemuan tersebut tidak ditemukan kesepakatan, karena pemilik perusahaan PT Sinar Laut tidak hadir sehingga perwakilan dari Perusahaan meminta Jeda waktu.
“Saya belum bisa memberikan keputusan karena akan berkoordinasi dulu ke pemilik perusahaan,” terang Aliyanto, General Manager PT Sinar Laut. (Sas)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.