PANGKAL PINANG,KORANSATU,ID – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang bersama unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru, berhasil mengamankan Soei Ngiat als Aling di Jl. Green Babel Rt. 007 Rw. 002 Desa Jeruk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, Rabu (20/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib.
Penangkapan Soei Ngiat als Aling yang merupakan pelaku bandar togel ini di pimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Pangkalpinang Akp. Adi Putra.SH. MH.
Berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 294 / X / 2021 / SPKT / Polres Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tanggal 20 Oktober 2021 tentang tindak pidana pelaku Bandar Perjudian jenis Toto Gelap (Togel)
Penangkapan pelaku penjual Judi jenis Toto Gelap (Togel) Soei Ngiat als Aling di Jl. Green Babel Rt. 007 Rw. 002 Desa Jeruk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, Rabu (20/10) sekira pukul 19.30 Wib.
kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti berupa :
– 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung J5 warna hitam;
– 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung B310E warna biru;
– 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna merah;
– uang tunai sejumlah Rp.1.702.000 (satu juta tujuh ratus dua ribu rupiah);
– uang tunai sejumlah Rp.35.554.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah);
– 1 (satu) buah buku merk CAMPUS MILENIA warna merah berisikan Rekapan Toto Gelap (TOGEL)
– 1 (satu) buah buku tanpa sampul berisikan Rekapan Toto Gelap (TOGEL)
– 1 (satu) unit Kalkulator Merk CITIZEN warna hitam;
– 1 (satu) unit kalkulator Merk ALFA LINK warna hitam.
Setelah penangkapan, tindakan yang diambil :
– Membuat Laporan Polisi
– Amankan Barang Bukti
– Amankan Tersangka
– Riksa Saksi-Saksi.
kasat Reskrim Polres Pangkalpinang Akp. Adi Putra.SH. MH saat dihubungi membenarkan penangkapan Soei Ngiat als Aling yang merupakan pelaku bandar togel tersebut.
” Saat ini pelaku sudah kita aman di Polres Pangkalpinang beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” kata Kasat.(Wahyudy)