Depok, koransatu.id – Aparat Satpol-PP Kota Depok menutup usaha galian tanah yang beroperasi sudah hampir satu bulan di Jalan KSU Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya karena tidak memiliki ijin, Kamis (31/10/19)
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kota Depok Fahmi mengatakan, aktifitas penggalian ini tidak memiliki ijin. Sebelumnya pertanggal 25 oktober kami sudah melayangkan surat agar menghentikan penggalian, namun rupanya mereka masih melakukan aktifitas.
Jadi keputusannya hari ini semua kegiatan kita stop dan tidak boleh ada lagi aktifitas sampai dengan ada perijinan yang sudah resmi dari lembaga ataupun organisasi yang punya kewenangan mengeluarkan perijinan, jelas Fahmi.
Ditambahkan Fahmi, saat dilaksanakan operasi penertiban ada 10 unit dum truk yang muatannya dituangkan kembali dilokasi. Dan saat ini aktivitas kegiatan penggalian kita stop dan sita kendaraan dengan mengambil kunci beko dan akinya, lalu lokasi penggalian kita Pol PP Line.
“Kalo masih melaksanakan kembali penggalian tanpa ijin kita akan lakukan tindakan yustisi”, tutup Fahmi.(pri)