PASURUAN, KORANSATU.ID – Demi menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, Satlantas Polresta Pasuruan mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Etika serta Keselamatan Berlalu Lintas dalam masa Pandemi Covid-19 di Ponpes Nurul Islam Jalan Sunan Ampel No. 157 Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan dan dipimpin oleh Kasatlantas Polresta Pasuruan, AKP Yudiyono, Selasa (23/02/2021) siang.
Dihadapan Pengurus dan Santriwati Ponpes Nurul Islam, Kasatlantas menjelaskan kegiatan ini dilakukan agar santriwati mengetahui etika dan keselamatan berlalu lintas dijalan untuk menghindari terjadi kecelakaan lalu lintas.
Selain mensosialisasikan etika berkendara, Satlantas Polresta Pasuruan juga menggelar kegiatan Ops Simpatik berupa pembagian sembako dan masker.
Sosialisasi Protokol Kesehatan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilisasi dan Interaksi) guna menghentikan & memutus penyebaran Covid-19 di Pasuruan kota.
Tak hanya itu, untuk menghentikan dan memutus penyebaran Covid-19, Kasarlantas juga menerangkan pentingnya pola 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan setiap saat, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ps Kanit Dikyasa, Ipda Breni. R., Amd.Pi., S.H, PHL Dikyasa dan Pengasuh Ponpes Nurul Islam Kota Pasuruan.
Yudiyono, pada gempur news mengatakan, secara umum pelaksanaan kegiatan yang telah dilaporkan pada Dir lantas dan PJU dit lantas Polda Jatim ini berlangsung aman dan lancar. (wir)