TULUNGAGUNG, KORANSATU.ID – Seorang pemuda yang berinisial YIP (21) warga Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol saat ini harus meringkuk di sel tahanan PolsekSumbergempol.YIP diduga tega melakukan penganiayaan terhadap RW (21) yang merupakan mantan kekasihnya.Kejadian itu berlangsung pada Minggu (27/12) sore kemarin.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas IPTU Tri Sakti, Selasa (29/12) membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sumbergempol.
“Sejak Senin, (28/12) kemarin pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut ,” terang Tri Sakti.
Penganiayaan tersebut berawal saat pelaku YIP mendatangi rumah korban di desa Sumberdadi kecamatan Sumbergempol, Minggu (27/12) sekitar pukul 16.30 WIB. Waktu itu pelaku bermaksud ingin membeli akuarium milik korban. Namun karena akuarium milik korban sudah dipesan tetangganya, akhirnya YIP memilih untuk membeli akuarium ditempat lain. Dan YIP mengajak korban untuk menemaninya.
“Namun saat diajak pelaku, korban menolak sehingga memicu emosi pelaku yang dikenal temperamen ini. Dan jpelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban yang mengenai muka korban sebanyak dua kali. Korban spontan berteriak meminta tolong kepada tetangganya,” imbuhnya.
Dalam pengakuannya, YIP saat diperiksa petugas mengaku memukul korban sebanyak dua kali, akan tetapi pengakuan korban mendapat pukulan dari pelaku sebanyak empat kali. Akibat pukulan pelaku tersebut korban menderita luka lebam pada kening dan bibirnya bengkak, serta ada luka pada telinganya.
“Mendapat perlakuan tersebut, korban tidak terima dan akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sumbergempol,”ujarnya.
Saat dimintai keterangan petugas, YIP mengaku kecewa dan khilaf hingga memukul korban.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tulungagung.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara.(sigit)