PANGKAL PINANG, KORANSATU.ID – Pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Komplek Perkantoran Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin banyak menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan proyek senilai Rp1,1 miliar tersebut diduga telah terjadi penyimpangan.
Menyikapi hal itu, Ketua Koordinator Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik Lembaga KAKI Publik Wahyudin meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak terkait kasus dugaan permainan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau Komplek Perkantoran Provinsi Babel.
“Harusnya Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sudah melakukan penyelidikan atas kasus pembangunan ruang terbuka hijau komplek perkantoran provinsi Babel. Tapi anehnya hingga saat ini,’ kata Wahyudin.
Dia menilai, Kejati Babel seperti tutup mata, dan hal ini sangat disayangkan karena tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Bangka Belitung.
“Berdasarkan kondisi di atas, KAKI Publik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan melakukan penyelidikan, jangan sampai dugaan praktik tindak korupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus dibiarkan,” tegasnya.
“Lembaga Kaki Publik mengingatkan Kejati Babel sebagai aparat penegak hukum tidak berdiam diri atas kasus dugaan penyelewengan anggaran di Kepulauan Bangka Belitung, terakhir KPK sudah saatnya turun tangan ke Kepulauan Bangka Belitung dan membuka penyelidikan atas dugaan kasus penyelewengan anggaran proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau Komplek Perkantoran Provinsi Babel,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Babel, Jantani Ali enggan memberikan tanggapan alias bungkam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Selasa (13/12/2022) kemarin.
Diketahui, dalam dugaan kasus proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau Komplek Perkantoran Provinsi Babel, ditemukan banyak kejanggalan.
Mulai dari dugaan kedekatan petinggi perusahaan pemenang tender dengan pejabat penting, serta kejanggalan proses tender sampai pelaksanaan tender.
Selain itu, dalam perencanaan anggaran terlihat tidak matang karena penetapan pagu dan HPS beda tipis di angka Rp1,1 miliar.
Selanjutnya, peserta lelang hanya ada 6 perusahaan, dan yang lebih mencurigakan lagi perusahaan yang mengajukan penawaran hanya ada satu yakni PT. Maha Mitra Karya.(MMK)
Diduga kuat proses lelang hanya formalitas, karena penenang sudah ditentukan dari awal. Dugaan adanya permainan dalam proyek ruang terbuka hijau semakin kuat dengan pelaksanaan proyek yang amburadul. Di lapangan pengerjaan proyek lamban dan terancam mangkrak. (KS)