LEBAK, KORANSATU.ID– Kuasa Hukum Harun Nawawi, telah mengajukan gugatan kembali ke-Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, terkait atas kepemilikan tanah milik Harun Nawawi yang di klaim oleh ke-tiga perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Ke-tiga perusahaan tersebut, antara lain PT. Putra Asih Laksana, PT. Agrindo Adyapratama dan PT. Armedian. Hal itu diungkapkan Muhammad Siban, selaku kuasa hukum Harun Nawawi pada Awak Media di PN Rangkasbitung, Rabu (22/6/22.
Objek tanah milik Harun Nawawi yang di akui ke- tiga perusahaan seluas kurang lebih 138.197 M2 dan berada di- blok Cikupa Titisara/Blok Jenggot, Desa Mekarsari, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak.
Menurut Muhammad Siban, tanah EX HGU perkebunan karet di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak yang di garap masyarakat, dengan surat kepemilikan tanah terlampir berupa sertifikat.
Telah sesuai dengan Undang-Undang, Nomor 5, Tahun 1960, Pasal 4 UUPA, bahwa tanah dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain, serta badan-badan hukum. Namun, dalam perihal tersebut ada suatu perbedaan antara kepemilikan untuk perorangan dan perusahaan.
“Kepemilikan tanah oleh Haji Harun Nawawi dari masyarakat telah sesuai dengan peraturan dan undang-undang nomor lima, tahun 1960, bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat dan telah di Akte Jual Beli-kan di notaris,” kata Muhammad Siban.
Lanjutnya, tanah milik Harun Nawawi yang di akui milik tiga perusaan PT. Putra Asih Laksana, PT. Agrindo Adyapratama dan PT. Armedian dan sekarang pihaknya baru mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
“Sampai saat ini kasus tanah milik Harun Nawawi belum di proses, karena baru mengajukan gugatan kembali dan masih menunggu panggilan dari pengadilan. Semua alat bukti kepemilikan tanah sudah Kami siapkan.”tandasnya.(Anton)