LEBAK. KORANSATU.ID – Komunitas PEPELING (pemerhati peduli lingkungan) sambangi kantor Inspektorat Kamis 02/06/22. Jalin silaturahmi dan tindaklanjuti laporan dugaan melanjutkan Maladministrasi, pelanggaran etika dan prosedur oleh Kepala Bapenda Lebak pada tahun 2022, dimana sebelumnya untuk laporan tanggal 31/3/2021 sudah selesai terbukti adanya pelanggaran maladministrasi pada tahun 2018 berdasarkan laporan hasil RIKSUS Inspektorat tanggal 29 Oktober 2021, dimana telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis kepada petugas yang bersangkutan.
Ketua komunitas PEPELING di sambut baik oleh pihak Inspektorat pak Dudung selaku Irban (instruktur pembantu) yang mewakili Inspektur pak Rusito selaku kepala Inspektorat Daerah kabupaten Lebak. Dalam pertemuan silahturahmi komunitas PEPELING dengan pihak Inspektorat di isi obrolan-obrolan akrab yang menghantarkan kedekatan seakan-akan seperti keluarga sendiri
Johan selaku ketua umum komunitas PEPELING saat di konfirmasi awak media di sela-sela obrolan hangat nya, mengatakan sebelumnya saya mengucapkan banyak terimakasih, kepada pihak Inspektorat lebak yang di wakili oleh pak Dudung selaku Irban (Inspektorat pembantu) yang mana kedatangan kami komunitas PEPELING ke kantor Inspektorat kabupaten Lebak Banten disambut dengan baik. Pertemuan kami dengan pihak Inspektorat lebak “menindaklanjuti perihal laporan/pengaduan dugaan pelanggaran etika & prosedur maladministrasi oleh kepala bapenda lebak tertanggal 18/01/22. ungkapnya
Selepas sambangi kantor inspektorat lebak, ketua umum komunitas PEPELING melanjutkan silahturahmi ke kantor BPN lebak, kedatangan kami pun di sambut baik langsung oleh Riduan.SH.M.Si selaku kepala seksi penetapan hak & pendaftaran yang sekaligus mewakili kepala kantor BPN lebak pak Agus Sutrisno,A.Ptnh.,M.H.Dalam silahturahmi ini ketua komunitas PEPELING menyampaikan isue dan persoalan mengenai di antaranya:
1.perihal tanah timbul yang berlokasi di desa darmasari kecamatan Bayah kabupaten Lebak Banten.
2.warga masyarakat khususnya yang menggarap lahan tanah timbul, keberatan sekaligus menolak adanya pengajuan pendaftaran tanah/sertifikat tanah timbul yang di duga di lakukan oleh penjabat Pemda lebak. tandasya. (Gun )