BATAM, KORANSATU.ID – Pengaduan masyarakat terkait pemotongan kapal di perairan laut kawasan PT Marinatama Gemanusa Shipyard di Tanjung Uncang direspon langsung oleh Komisi III DPRD Kota Batam dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (20/3/24).
Dikabarkan Kapal CR-6 berbendera Tanzania dipotong karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dari Kesyahbandaran atau Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.
Kapal CR-6 masuk ke Indonesia melalui Johor Baru Malaysia, dengan agensi PT Davina Sukses Mandiri yang mengurusi semua dokumen dan registrasi kapal.
Seiring berjalannya waktu, pihak pemilik kapal dari Malaysia melaporkan bahwa kapal CR-6 hilang dibawa ke Batam dengan menggunakan dokumen palsu. Sementara pihak KSOP Batam tidak dapat memberikan keterangan terkait keaslian dokumen, sebab dokumen kapal dikeluarkan negara Malaysia.
RDPU yang digelar dipimpin langsung Ketua Komisi III Djoko Mulyono. Juga dihadiri anggota Komisi lainnya yaitu, Muhammad Rudi, SIti Nurlailah, Arlon Veristo, Dominggus Roslinus Rega Woge, Budi Mardiyanto, dan Thomas A Sembiring. (ferry)