MALANG, KORANSATU.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Darmadji, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Seperti diketahui, bahwa kegiatan ini tidak hanya di Kecamatan sini saja. Namun juga digelar di wilayah Kecamatan lain di wilayah Kabupaten Malang,” katanya.
Lebih lanjut Darmadji menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini tidak lain untuk pengenalan pita cukai rokok, yang bahayanya.
“Cukai rokok ilegal atau memalsukan cukai rokok memiliki bahaya yang sangat berat. Itu ada dampak hukumnya yang sangat berat. Kalau tidak ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat seperti ini, dikhawatirkan masyarakat tidak paham,” jelasnya.
Ditambahnya, semisal masyarakat Kabupaten Malang ada yang berhadapan dengan hukum terkait ini, maka pihak Satpol PP harus berupaya jangan sampai hal itu terjadi. Salah satunya, yaitu melakukan sosialisasi.
“Satpol PP bersama Bea Cukai Malang terus berkolaborasi melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal, agar masyarakat yang ada di Kabupaten Malang, di Kecamatan Wajak khususnya dapat terhindar dari jeratan hukum terkait rokok ilegal,” ujarnya.
“Makanya dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk sosialisasi akan bahaya hukum bagi yang mengkonsumsi dan memproduksi rokok-rokok ilegal. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui dampak hukumnya. Makanya sosialisasi ini penting dilakukan, tentunya dengan anggaran yang sudah ditentukan” tambah Darmadji.
Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang.
“Pastinya dengan menggandeng Bea Cukai Malang, karena yang memiliki aturan dan wewenang. Jadi, semua kalangan masyarakat harus kita beri sosialisasi. Baik itu dari unsur aparat atau penegak hukumnya, jadi biar tidak tebang pilih. Semua harus disosialisasi,” ujarnya.
Sementara itu, pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC-TMC Malang, Candra Dwi Nata B, menjelaskan bahwa kegiatan edukasi dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara masif.
“Jenis rokok ilegal ada empat ciri. Pertama, rokok dengan pita cukai palsu. Kedua, rokok dengan pita cukai bekas. Ketiga, rokok dengan cukai berbeda. Dan keempat, rokok polos atau tanpa menggunakan pita cukai,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan kepada masyarakat, mengenai barang-barang yang dikenakan cukai, yaitu etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, produk tembakau, seperti cerutu, sigaret.
“Rokok atau produk lainnya yang berbahan dasar tembakau juga dikenakan cukai. Untuk itu kami menghimbau kepada komunitas Sound System untuk tidak membeli rokok ilegal, karena selain membahayakan diri sendiri terkait hukum, juga merugikan negara” jelas Candra.
Tak hanya itu, Candra juga memberikan tips paling mudah dalam mengenali rokok ilegal, yakni ada empat jenis. Diantaranya, dilihat dari pita cukainya. Apabila tidak ada pita cukai, maka dipastikan rokok ilegal atau merupakan rokok polos.
“Kemudian, ada yang berpita cukai, tapi dilihat asli atau tidak. Itu bisa dilihat dari hologramnya. Kalau digoyang, hologram akan mengkilat atau bercahaya, sehingga kemungkinan besar adalah asli,” terangnya.
Karena, lanjut dia, hasil dari cukai oleh negara dikembalikan lagi ke masyarakat untuk membangun infrastruktur dan fasilitas kesehatan.
“Jadi penerimaan cukai dari masyarakat dikembalikan ke masyarakat, jadi jangan beli rokok yang tidak ada cukainya,” tegas dia.
Candra berharap dengan sosialisasi ini masyarakat sadar tentang bahaya rokok ilegal bagi diri sendiri dan negara.
“Saya harap bapak- bapak menjadi kepanjangan tangan kami, jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal silahkan laporkan kepada kami ke Kantor Bea Cukai Malang atau Satpol PP. Daripada dilaporkan, lebih baik jangan memproduksi, mengedarkan dan membeli rokok ilegal,” tutup Candra, dalam sambutannya. (Lus)
ADVETORIAL