SURABAYA, KORANSATU.ID-Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur untuk kedua kalinya memberikan kepercayaan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jawa Timur, dibawah kepemimpinan Roni Wahyono, SH., MH., yang beralamatkan di Jalan Raya Bluru Kidul No. 58 Sidoarjo, untuk memberikan pencerahan hukum dalam acara Rapat Koordinasi Program Prioritas Pengembangan KUKM Jawa Timur.
Bertempat di Aria Gajayana Hotel Malang, acara yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur digelar mulai tanggal 10 s/d 11 Juni 2021, dengan mengundang Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota se Jawa Timur beserta Asosiasi UKM di Jawa Timur.
Keterlibatan Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jawa Timur, tidak lepas dari atensi, Dr. Mas Poernomo MM selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, yang melihat kebutuhan pendampingan hukum ( advokasi ) dengan pesatnya pertumbuhan populasi koperasi di Jawa Timur, baik dari jumlah, volume usaha hingga permodalan.
Berdasarkan Data online System Koperasi per Desember 2020 saja jumlah koperasi di Jawa Timur sudah mencapai 22.450 koperasi, dengan jumlah anggota berjumlah 3.87 Juta orang, karyawan 114.4 ribu orang, dan di level Manajer sejumlah 2.6 ribu orang.
Begitu pula bila mengacu dari data Kementerian dan UKM Per 31 Desember 2019, untuk koperasi aktif skala Nasional sejumlah 123.048 Koperasi dan Koperasi Aktif skala Nasional di Jawa Timur berjumlah 129 Koperasi, dengan volume usaha yang sudah mencapai 34.45 Triliun, modal sendiri 13.6 Triliun, modal sendiri 14.49 Triliun dan SHU 1.306 Triliun.
Dr. Mas Poernomo MM., yang dikenal sebagai sosok pemimpin yang visioner mengatakan, satu sisi perkembangan populasi koperasi memang sangatlah mengembirakan dimana koperasi benar-benar mampu mengambil peran utama, sebagai sendi kehidupan ekonomi bangsa, dan dasar pengaturan perekonomian rakyat yang bermuara tercapainya taraf hidup layak di dalam susunan masyarakat yang adil dan makmur.
“ Namun disisi lain, memunculkan kekhawatiran dengan maraknya permasalahan-permasalahan hukum yang seringkali melilit para pelaku koperasi yang mengharuskan dinas koperasi juga ikut hadir untuk mengurai dan membantu mencarikan solusi,” tuturnya.
Hal tersebut memang tidak bisa dilepaskan, mengingat dinas koperasi secara kelembagaan memiliki fungsi pembinaan, regulasi/perlindungan, sosialisasi, fasiltasi, koordinasi, mediasi hingga peringkatan dan pemberian sanksi, sebagaimana dimaksudkan pada PERMENKOP UKM RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan.
Meningkatnya Populasi koperasi dalam konteks pengawasan, memang masih menyisakan “pekerjaan rumah” bagi dinas koperasi, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, diantaranya terbatasnya jumlah SDM/PNS pengawas koperasi baik secara kuantitas maupun kualitas, tingginya tingkat mutasi pejabat PNS daerah (sangat dinamis), minimnya dukungan APBD untuk pengawasan koperasi khususnya di Kabupaten/kota/provinsi, hingga kendala koordinasi provinsi, kabupaten/kota dengan Kementerian Koperasi dan UKM hingga persoalan peningkatan SDM bagi Aparatur. Hal inilah yang melatarbelakangi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur mengandeng Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Jawa Timur sebagai organisasi profesi sekaligus menunjuk Roni Wahyono SH., MH. selaku Ketua DPD KAI Jawa Timur sebagai Staff Ahli Bantuan Hukum di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, untuk melakukan pendampingan hukum ( advokasi ).
Disela-sela acara, Roni Wahyono Ketua DPD KAI Jawa Timur mengatakan, tentu saja amanah ini tidaklah ringan apalagi kalau melihat populasi dan kompleksitas permasalahan yang ada di koperasi.
“ Namun melihat semangat Bapak Kadis, kami yakin sinergitas antara Dinas Provinsi dan UMKM Provinsi Jawa Timur dengan DPD KAI Jawa Timur akan mampu memberikan kontrinbusi untuk mengurangi terjadinya resiko hukum “, ujarnya
menutup perbincangan. M. Arul Irwansyah