INHU – KORANSATU.ID – Camat seorang aparatur negara dengan jabatan pemimpin di kecamatan. Camat merupakan perpanjangan tangan pelayanan Bupati kepada masyarakat di daerah itu.
Baik pelayan prima maupun istilah pelayanan Excellent service yang berarti pelayanan terbaik sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku sesuai prosedural hukum tata pelayanan masyarakat yang harus dilakukan secara baik. Hal ini dikatakan oleh Plt Camat Peranap Ferisman Ahmadiyah SSos sa’at ditemui diruang kerjanya Rabu 25/8/2021.
Menurutnya, pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Pembangunan suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan dan memiliki rencana serta mengoptimalkan program desa, ujar Ferisman Ahmadiyah.
” CIptakan birokrasi meliputi progam prima dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera, peningkatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal itu untuk mewujudkan peningkatan pembangunan di kecamatan.
Menurut Ferisman, infrastruktur membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten.
Pemberdayaan masyarakat upaya untuk memberikan daya (empowerment) atau penguatan (strengthening) kepada masyarakat juga diartikan sebagai kemampuan individu yang bersenyawa dengan masyarakat dalam membangun pemberdayaan masyarakat yang bersangkutan sehingga bertujuan untuk menemukan alternatif-alternatif baru dalam pembangunan di wilayah kecamatan, tandas Farisman. (A.RUSTANDI)