JAKARTA, KORANSATU.ID-Usaha Indonesia untuk bebas dari sanksi Badan Anti Doping Dunia (WADA) tak sia-sia. Pasalnya, sanksi yang awalnya diberikan 1 tahun sejak 7 Oktober 2021, dapat diselesaikan dalam 3.5 bulan.
Hasilnya pada 2 Februari 2022, Exco WADA mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa Badan Anti Doping Indonesia (LADI-Lembaga Anti Doping Indonesia) sudah terbebas dari daftar negara yang di banned dikarenakan sudah memenuhi seluruh persyaratan World Anti Doping Code dan evaluasi WADA setelah sebelumnya pada tanggal 12 Februari 2022, Direktur Compliance dari unit WADA telah menerbitkan surat rekomendasi bebas sanksi untuk Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali. Menurutnya, karena kekecewaan seluruh masyarakat Indonesia atas insiden tidak berkibarnya bendera merah putih pada saat Thomas Cup menjadi motivasi utama Pemerintah, Satgas Percepatan Sanksi WADA yang diketuai oleh Raja Sapta Oktohari, dan LADI telah bekerja keras memenuhi seluruh pending matters yang ada.
“Alhamdulillah, upaya yang dilakukan seluruh pihak diapresiasi positif oleh WADA, dan bersama ini, secara resmi pemerintah mengumunkan bahwa per 2 Februari 2022, Indonesia sudah bebas dari sanksi WADA, dan Indonesia sudah dapat mengibarkan bendera Merah Putih dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya di seremonial kemenangan, menjadi tuan rumah pertandingan olahraga nasional dan internasional, dan mendelegasikan perwakilan Indonesia dalam menempati jabatan strategis di organisasi olahraga dan antidoping internasional,” ungkap Zainudin dalam keterangan tertulis Sabtu (5-1-2022).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia, dr. Rheza Maulana S, BMedSc (Hons), MM, MARS, mengatakan bahwa, kejadian ini merupakan titik balik dari sejarah antidoping di Indonesia. Hikmah dari sanksi WADA adalah seluruh pihak termasuk pemerintah, pihak legislatif, atlet, tenaga pendukung olahraga serta masyarakat Indonesia lebih menyadari mengenai pentingnya peran antidoping dalam mendukung olahraga dalam negeri, serta yang tak kalah pentingnya adalah menjaga posisi Indonesia sebagai bagian dari komunitas olahraga internasional. Karena Badan Antidoping Dunia (WADA) memiliki ‘signatories’ seperti IOC, NOC, International Federation, NADO yang merupakan satu kesatuan dalam tatanan olahraga dunia.
Rheza mengatakan bahwa setelah sanksi WADA dicabut, banyak PR yang harus diselesaikan oleh LADI. Terlebih, ada ketentuan dari WADA dimana dalam beberapa bulan kedepan, akan dilakukan audit terhadap Indoenesia dalam menjaga performanya pasca dinyatakan compliance. Beberapa hal yang menjadi cakupan penilaian adalah independensi operasi, penguatan organisasi, pelaksanaan test doping, edukasi, administrasi, budgeting, SOP, dan lain-lain.
“Kami berharap LADI yang baru ini, bersama-sama dengan seluruh pihak dan masyarakat Indoensia, dapat menjadi tulang punggung Bangsa dalam menjaga semangat utama keolahragaan, yakni sportifitas, dan bermain jujur. Sesuai dengan slogan Badan Antidoping Dunia Yakni, Play True & Play Safe (bermain jujur dan bermain sehat dan aman),” ujar dr. Rheza.(IK)