PADANGPANJANG, KORANSATU.ID – Sebanyak 442 pelanggar aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB), terjaring razia Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Padangpanjang dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020 di Kawasan Pusat Pasar dan depan Gedung M. Sjafei, Senin, (22/3/21).
KBO Sabhara Ipda Kusnadi yang mewakili Kapolres Padangpanjang mengatakan, sebanyak 442 pelanggar tersebut terdiri dari 118 pejalan kaki, 301 pengendara roda dua dan 23 pengendara roda empat.
“Kegiatan difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M. Sjafei, karena di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.” ungkapnya.
Kusnadi menambahkan, kepada para pelanggar pihaknya memberikan sanksi, di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes.
Dalam pelaksanaan dilapangan, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dishub.
“Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,” pungkasnya. (Km/Aan)