PANGKALPINANG, KORANSATU.ID – kegiatan sosialisasi perubahan nomenklatur jabatan Selasa (9/5/2023) Bertempat Ruang OR Kantor WaliKota Pangkalpinang. Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go Banyaknya nomenklatur jabatan menginisiasi
Kementerian Pan-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru. Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan meliputi klerek, operator dan teknisi.
Untuk itu kami instruksikan kepada seluruh peserta kegiatan bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan pemerintah paling lambat 9 Juni 2023,” katanya. (Dedy)