BATAM, KORANSATU.ID – DPRD Kota Batam melaksanakan rapat paripurna dengan dua agenda sekaligus. Rapat yang dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kota Batam membahas terkait penyampaian dan penjelasan Walikota Batam tentang Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman dan penyampaian LKPj Walikota Batam Tahun 2023, sekaligus pembentukan Pansus LKPj, di kantor DPRD Kota Batam, Selasa (26/3).
Diparipurna ini Walikota Batam diwakilkan oleh Sekda Kota Batam, dalam pidatonya, Sekda Jefridin menyampaikan bahwa populasi Kota Batam yang mencapai 1.256.242 jiwa dan semakin meningkat, tidak sebanding dengan ketersediaan lahan. Dari jumlah tersebut, rata-rata tingkat kematian mencapai 20 orang per hari.
“Diperlukan langkah antisipatif, dan kita perlu menjadikan pemakaman sebagai areal hijau terbuka yang memiliki nilai estetika. Ini sejalan PP No 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Tempat Pemakaman,” terang Jefridin.
Jefridin menambahkan Ranperda berkenaan sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Promperperda) tahun 2024. “Terima kasih kepada teman-teman DPRD yang memiliki spirit yang sama dalam penataan kawasan pemakaman,” tegasnya.
Sesuai peraturan dokumen LKPj Walikota harus dibacakan satu kali dalam setahun, maka selanjutnya Jefridin juga menyampaikan pidato tentang Laporan Kerja dan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam tahun 2024.
Selesai membaca LKPj Walikota Batam, Jefridin menyerahkan dokumen Ranperda Pemakaman dan LKPj Walikota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam yang didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.
Ketua DPRD Nuryanto pun langsung memimpin pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas dokumen LKPj berkenaan. Walau rapat sempat diskor selama 5 menit, anggota Pansus yang sudah terbentuk memilih Aman SPd sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Rudi ST sebagai Wakil Ketua. (ferry).