JAKARTA, KORANSATU.ID : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, H Atang Pujiyanto terus mendorong kinerja Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Utara yang baru Angga Dhielayaksya SH MH menjalankan tugas sebaik-baiknya di tempat tugasnya yang baru Kejari Jakarta Utara. Jika tidak bisa lebih baik lagi dari yang sebelumnya paling tidak mempertahankan apa yang sudah baik dilaksanakan Kasi Pidum yang digantikan Surya Budi Darma SH MH, yang kini dapat promosi jadi Kabag TU Kejati Jawa Barat.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy SH MH, Selasa (13/2/2024), mengatakan kegiatan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara yang baru berlangsung di lantai 2 aula Kejari Jakarta Utara, Senin (12/2/2024).ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, H Atang Pujiyanto SH MH menyampaikan administrasi perkara dan barang bukti Pidum Kejari Jakarta Utara perlu terus ditingkatkan sehingga semakin mempermudah pencari keadilan apabila hendak mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
Atang Pujiyanto menilai selama ini sudah cukup bagus administrasi perkara dan barang bukti kasus-kasus Pidum sehingga hampir tidak pernah timbul masalah saat barang bukti hendak diambil setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara, Angga Dhielayaksya SH MH, sebelumnya menjabat sebagai Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggerang. Kendati sebelumnya mengurusi perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dia diharapkan tidak akan mengalami kesulitan menjalankan tugasnya selaku Kasi Pidum Kejari Jakarta Utara.
“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, H Atang Pujiyanto SH MH menegaskan Promosi jabatan merupakan pengembangan karier. Juga merupakan pengembangan kompetensi yang bersangkutan mengingat promosi tersebut dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu bahkan sangat selektif.”
Sebab, promosi jabatan benar-benar berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang yang bersangkutan. Melainkan sepenuhnya berdasarkan kualitas, kredibilitas dan kapasitas serta profesionalitas yang bersangkutan dapat promosi tersebut.(**sena).