JAKARTA, KORANSATU.ID– Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Marthinus Hukom, akan merubah strategi penanganan, pemberantasan dan penindakan peredaran masalah Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya (narkoba). Menanggapi penilaian masyarakat selama ini, bahwa lembaga ini hanya menangkap pengguna dan pengedar saja. Jarang bahkan tak pernah menangkap bandar besar.
Peryataan tersebut diungkapkan saat menjawab pertanyaan wartawan, usai rapat kerja (raker) Komisi III DPRRI dengan Kepala BNN di Gedung DPRRI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/24).
Diakui Irjen Pol Marthinus, bahwa peredaran narkoba ini adalah kejahatan yang terstruktur. Kalau tidak memahami pohon strukturnya dengan benar. Maka hanya bisa menangkap yang dibawah saja. Paling dasarnya, yakni hanya pengguna saja.
“Kita tidak pernah menangkap pengguna. Pola kita akan dirubah dari atas yakni kurir dan bandar beaar. Kita juga akan kembangkan kerjasama dengan luar negari. Kerjasama inteljen lintas negara. Sumbernya dari mana. Pergerakannya seperti apa. Kuncinya cuna satu kerjasama,” tuturnya.
Maka dari Kepala BNN Irjen Pol Marthinus ini sangat mengapresiasi dan berterinakasih, atas keberhasilan TNI, yang telah beberapa kali berhasil menggagalkan serta menangkap penyelundupan narkoba jaringan internasional dalam junlah besar yang masuk ke Indonesia.
Sementara itu dalam raker Kepala BNN Irjen Pol. Marthinus dengan Komisi III DPRRI, terungkap tingginya peredaran narkoba di Pulau Jawa. Angkanya mencapai 2 gram per minggu. Jika dirupiahkan mencapai Rp 519 triliun dalam setahun.
“Di samping itu harga jual narkoba pada konsumen akhir di Pulau Jawa nilainya jauh di atas harga jual negara produsen. Apabila dikaitkan dengan prevalensi dan rata-rata penggunaan narkotika dengan pemakaian 2 gram per minggu, maka potensi pemakaian sabu dalam satu tahun 346,3 ton atau setara dengan Rp 519,4 triliun yang menjadi daya tarik bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. .
Dari catatan BNN, pengguna narkoba umumnya berasal dari usia produktif. Angkanya mencapai 3,33 juta orang. “Dari hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2023 di Indonesia, adalah 1,73 persen atau setara 3,33 juta orang dari jumlah tersebut kelompok umur produktif yang mendominasi penyalahgunaan narkotika. Hal itu akan berpengaruh dalam pencapaian Indonesia emas,” ujarnya.(Wan)