BREBES, KORANSATU.ID – Lahan Peruntukan Pabrik PT Evertech Internasional yang berada di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes diduga belum miliki kelengkapan izin.
Kepala Desa Losari Lor, Nurohman mengatakan, belum menerima informasi dan lebum adanya sosialisasi kepada masyarakat dari pihak perusahaan.
”Di desa kami ada dua aktivitas penataan lahan, satu untuk pendirian rumah sakit. Untuk rumah sakit sudah kami ketahui karena pihak perusahaan sudah menyampaikan pada kami dan telah melakukan mensosialisasikan kepada warga,” ungkap Nurohman, ditemui di kantornya, pada Senin (29/6/2023) lalu.
Untuk penataan lahan pabrik, kata Nurohman, pihaknya tidak mengetahuinya bahkan hingga saat ini belum mendapatkan informasi akan adanya sebuah aktivitas pengurugan.
“Jadi kami tidak tahu penataan lahan tersebut untuk apa,” beber Nurohman.
Dijelaskannya, lahan di wilayahnya tersebut hanya diketahui saat pembebasan lahan yang dilakukan salah satu pengusaha Brebes.
“Kami hanya tahunya ketika adanya pembebasan lahan, dimana yang sering bolak balik mengurusi itu saudara Roby,” ujarnya.
Selebihnya ketika pembebasan lahan telah selesai, menurut Nurohman, tidak tahu siapa yang melakukan aktivitas pengurugan apa lagi mengetahui peruntukannya untuk apa.
“Kami berharap siapapun dan apapun itu ketika melakukan aktivitas tentunya harus Melawati regulasi yang ada agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Pelayanan perizinan dan Non Perizinan (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Afroni saat beberapa waktu lalu sidak sebuah aktivitas proyek menegaskan pendirian pabrik sudah diatur regulasinya, dimana untuk melakukan aktivitas pembangunan harus melengkapi beberapa tahapan.
“Yang kami tahu mekanisme dalam sebuah lingkungan, dalam mendirikan perusahaan salah satu tahapan atau fase dalam rangka tertibnya lingkungan adalah sosialiasi kepada masyarakat, karena untuk sampai mendapatkan kelengkapan perizinan fase penting adalah izin lingkungan,” ungkap Afroni.
Sementara Ketua Perkumpulan BREGAS Kab Brebes, Trisnori, menegaskan jika aktivitas penataan lahan di Desa Losari Lor itu belum melengkapi perizinan berarti mengabaikan peraturan.
“Jika benar PT Evertech yang berada di Desa Losari Lor belum melakukan sosialisasi tentunya belum memiliki perizinan dan itu mengabaikan aturan yang ada, karena tahapan itu adalah ketentuan wajib,” kata Trisnori kepada media saat ditemui baru-baru ini.
Dijelaskannya, padahal sudah jelas diatur pada peraturan sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1), yang sanksi pidananya diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119. dan ini jelas ada pelanggran admistrasi.
“Saya mendorong Pemkab Brebes untuk berlaku tegas mengarahkan dan meminta PT Evertech lengkapi izin sebelum mulai aktivitas, Jangan sampai karena pro investasi tetapi mengorbankan masyarakat Brebes,” pungkas Trisnori. (Rusmono)