JEPARA, KORANSATU.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jepara gelar Rapat Paripurna Usul Hak Interpelasi, menyangkut aset atau investasi Pemerintah Daerah di Bank Jepara Arta (BJA), Rabu (12/6/24).
Rapat Paripurna di buka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif di dampingi 3 Wakil Pimpinan DPRD.
Pengusulan Hak Interplasi DPRD Kab. Jepara di awali dengan Penjelasan dari Pengusul, Pandangan umum fraksi, Tanggapan Pengusul dan Pengambilan Keputusan.
Pratikno Wakil Ketua DPRD Kab. Jepara Fraksi Nasdem dalam keterangannya menyampaikan, Terkait dengan interpelasi yang di gelar di Paripurna ini, Ada 7 Fraksi yang mengusulkan hak Interplasi diantaranya Fraksi Nasdem, Gerindra, PKB, PPP, PAN, PDI, DPBH Demokrat (PKS/ Berkarya).
” Sejak kami duduk di bangku DPRD Jepara, baru ada kewenangan kami yang digunakan untuk melaksanakan hak interpelasi yang bisa di gunakan. Ada kejadian yang luar biasa, sangat krusial sekali menyangkut masyarakat Jepara dan menyangkut aset atau investasi pemerintah daerah di Bank Jepara Arta,” terang Pratikno di Ruangannya.
Menurut Politisi Partai Nasdem Pratikno, Hal ini tidak bisa di biarkan karena usaha Perbankan Bank Jepara Arta di rintis sudah lama, dari kecil hingga besar. Ketika besar nya menjadi andalan dan idola pemerintah dan masyarakat Jepara ini tiba tiba gelempang (oleng) begitu saja.
” Ini tidak bisa di biarkan, karena ini adalah kebijakan salah satu atau beberapa yang di duga sembrono, tidak menggunakan azas kehati hatian, kalau perusahaan sendiri ya silahkan saja, ini perusahaan Pemerintah Daerah dan masyarakat Jepara,” tegas Pratikno agak kecewa.
Publik harus tahu siapa saja yang hutang besar dan tidak membayar dengan baik sehingga mengakibatkan kredit macet.
Menjadi suatu dugaan ada aktor yang bermain di belakang dalam kasus BJA.
” Untuk menuju ke sasaran yang pas siapa yang paling bertanggung jawab dan paling merugikan, tidak cukup hak interpelasi saja, nantinya dapat di tingkatkan menjadi hak angket DPRD, walaupun ini sudah di tangani oleh OJK,” imbuh Pratikno.
Lebih lanjut Pratikno mengatakan, Pelaku yang telah melakukan kerugian harus di berikan sangsi sesuai dengan undang undang perbankan, dan jika sudah terbentuk hak angket DPRD akan memanggil OJK, Ingin tahu penjelasan dari OJK secara langsung.
” Walaupun Pemda sudah melakukan upaya, tapi terlihat masih santai dan menyerah begitu saja. Aset yang sudah di miliki hingga ratusan milyar rupiah yang terkumpul mulai dari awal Bank itu merintis bisa hilang begitu saja, lalu bagaimana nasib para pemodal yang sudah tercatat sebanyak 24 milyar.
Di tambahkannya, Target kami harus mendapatkan penjelasan yang cukup memuaskan, setelah ini akan kami layangkan ke dalam ekskutif dalam hal ini ke PJ Bupati Jepara, walaupun ini terjadi sebelum pemerintahan Bupati yang sekarang, namun Bupati saat ini yang meneruskan, jadi harus bisa menggali lebih dalam, kenapa bisa terjadi seperti ini.
” Ini bisa dijadikan kehati hatian ke depan nya, dan jangan salah kan masyarakat Jepara jika menduga duga dan mencurigai, karena hal ini bisa terjadi karena kebijakan dari mereka sendiri.
Kami DPRD sebagai fungsi pengawasan Pemerintah tidak boleh diam melihat hal ini,” tandas Pratikno. (@Once)