Pasuruan, KORANSATU.ID – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Puspo bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pasuruan menggelar sidang isbat nikah massal di luar kantor Pada Kamis (21/10/21).
Kepala KUA Puspo, Ngarji MHI mengatakan sidang isbat keliling di luar kantor PA ini merupakan bentuk kerjasama lintas sektoral antara PA dengan KUA dan untuk kecamatan Puspo merupakan rekor terbanyak se kabupaten Pasuruan.
” puspo ini termasuk rekor dalam pelaksanaan isbat nikah paling spektakuler dengan jumlah 103 pasang pengantin dan sebagai pemecah rekor di Kabupaten Pasuruan” Ujarnya.
Sementara Camat Puspo Syuhadak mengatakan bahwa isbat nikah ini sebagai upaya untuk mencarikan solusi penikahan di bawah tangan.
“Ini merupakan upaya memberikan solusi untu meminimalisir pernikahan di bawah tangan mengingat penyebabnya masyarakat banyak yang menikah di usia dini karena 3 faktor,pertama faktor ekonomi.faktor pendidikan.faktor sosial.
prngurusan identitas keluarga seperti ktp dan kk hanya bisa di tempuh dua cara yaitu dengan cara isbat nikah dan nikah resmi di KUA. Semoga di Kecamatan Puspo tidak ada lagi pernikahan sirri atau di bawah tangan.
Di Tambahkan H.Muslih ,S.Ag Kepala pengadilan Agama Pasuruan mengatakan Bahwa isbat nikah ini adalah program Nasional untuk biaya sidang di kantor PA adalah Rp.475.000 sedangkat biaya isbat nikah di masing-masing kecamatan adalah Rp.250.000 per pasang. Singkatnya.
Sekadar Di ketahui, acara isbat nikah Muspika Kecamatan Puspo, Kali ini dihadiri Langsung oleh H. Muslih, S.Ag selaku Kepala Pengadilan Agama Pasuruan menyerahkan hasil sidang isbat secara simbolis pada peserta, DPRD kabupaten Pasuruan komisi I (Pemerintahan) Bang Ayub, Bapak Yudha selaku Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil menyerahkan identitas kependudukan Kartu Keluarga secara simbolis pada peserta sidang isbat. (WR)