JEPARA, KORANSATU.ID – Para petambak udang Ilegal di Karimun Jawa, ST, SL, S, dan MS digugat para pegiat Lingkungan Hidup S dan FF Warga Karimun Jawa di Wakili Kuasa Hukumnya. Muhamad Taufiq dkk di Pengadilan Negeri Jepara, Rabu (26/6/24).
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut di ajukan (27 Mei 2024), dan menjalani sidang perdana Rabu (26 Juni 2024). Sehari setelah para tergugat juga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jepara.
Keempat petambak udang ilegal didakwa dengan Pasal Perlindungan Lingkungan Hidup, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2024, berkas para terdakwa telah diserahkan kepada penuntut umum pada 10 Juni 2024.
Keempat petambak, Disangkakan dengan Pasal 98 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
” Proses pidana yang dijalankan kepada terdakwa petambak udang ilegal tersebut lebih cepat daripada proses pidana (yang dituduhkan) kepada Aktifis Pegiat Lingkungan Hidup yang pernah di kriminalisasi sebelumnya (Datang Abdulrahman dkk). Hal ini menunjukan bahwa petambak menemui balasannya dengan dikenai proses penegakan hukum lingkungan hidup yang cepat dan berkeadilan,” terang Muhamad Taufiq.
Kami lakukan gugatan perbuatan hukum hukum atas tindakan para tergugat, Pasal yang kita kenakan adalah pasal 98 UU 32 tahun 97, itu dikenakan pidana 3 tahun dan dendanya Rp. 1 Milyar, Jadi kita mengacu ke ganti rugi,” imbuhnya.
Para Penggugat sebagai wakil dari Pegiat Lingkungan Hidup Karimun Jawa yang terdampak juga memohonkan sita jaminan (consevatoir beslag) agar para tergugat tidak mengalihkan aset asetnya, selain untuk menciptakan efek jera kepada para tergugat atas perbuatan melawan hukumnya.
Menurut Muhamad Taufiq, Para petambak udang ilegal sedang menjalani proses peradilan sebagai akibat dari ulahnya yang selama ini dalam menjalankan aktifitasnya telah merusak ekosistem pantai Karimun Jawa.
” Sudah sepantasnya segera dihentikan , Semoga dengan digugat dari berbagai sisi baik instrumen pidana maupun perdata dapat memberikan efek jera kepada petambak udang ilegal untuk tidak lagi menjalankan aktifitas ilegalnya yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup ekosistem pantai Karimun Jawa,” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya meminta dukungan Pers, karena ada pribahasa yang mengatakan, Dua hal yang dapat menerangi dunia adalah matahari dan informasi, serta ada dua yang dapat mencerahkan Keadilan yaitu Penasehat Hukum yang jujur dan Wartawan yang peduli pada keadilan
Sidang perkara No. 47/Pdt.G/2024/PN ditunda, dan Sidang akan dilanjutkan Rabu 3 Juli 2024. (@once)