SURABAYA, KORANSATU.ID – Sebanyak 112 advokat yang berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, dilakukan sidang terbuka dengan acara pengambilan sumpah/janji, terdiri dari 8 organisasi atau asosiasi Advokat. Diantaranya, Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) – Erman Umar, Pengacara Republik Indonesia (PRI), Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Gerakan Advokat Indonesia (GERADIN), Perkumpulan Advocateur Indonesia (PERADI BERSATU), Persatuan Advokat Jelajah Nusantara (PERAJANUSA), Yuristen Legal Indonesia (YLI), Persatuan Advokat Jelajah Nusantara (PERAJANUSA), di Aula lantai III PT Surabaya, pada Rabu (30/11/22) kemarin.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Kresna Menon dalam sambutannya mengatakan, sidang terbuka dengan pengambilan sumpah/janji Advokat merupakan amanah konstitusi bagi seorang advokat sebelum menjalankan profesi wajib bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami berpesan walaupun Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, namun demikian kebebasan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi,” pesan Kresna.
Lanjut dikatakan Kresna, saat ini Pengadilan Tinggi Surabaya selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima (Service Excellent( kepada masyarakat pencari keadilan.
“Dalam melaksanakan amanah profesi, Advokat juga dituntut untuk bisa mewujudkan rasa keadilan sosial (social justice) dan keadilan moral (Moral justice) serta lebih mengedepankan penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah untuk mufakat dan juga penyelesaian perkara tindak pidana ringan dengan pendekatan restorative justice,” ujarnya.
Dijelaskan Kresna, Advokat dengan tak henti melakukan sosialisasi dan inovasi layanan publik berbasis digital, diantaranya aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu, anjungan mandiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang terintegrasi secara online, hingga Sistem Informasi Penasehat Hukum (SIPH), yang bertujuan untuk mempermudah Advokat dalam melaksanakan profesinya. Diakhir sambutannya, Kresna mengucapkan selamat dan sukses kepada Advokat yang baru saja mengikuti pengambilan sumpah/janji Advokat.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur, Roni Wahyono, menyambut penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, dalam peningkatan inovasi layanan publik berbasis digital.
“Pelayanan Pengadilan Tinggi Surabaya memang luar biasa, mulai petugas security sebagai garda terdepan yang sigap dan ramah, anjungan mandiri dan lobby yang membuat kenyamanan, hingga komitmen layanan dari aparaturnya yang begitu prima,” ujar Roni. (M. Arul Irwansyah)