JEPARA, KORANSATU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Jepara melalui Tim Panitia Khusus III (Pansus) membahas dan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pegelolaan Cagar Budaya bersama Kepala OPD terkait di Ruang Pansus DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (6/6/24).
Terdapat Lima Ranperda yang sedang dalam pembahasan Pansus DPRD Kab. Jepara antara lain mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara 2025-2045, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, serta Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023
Ketua DPRD Kab. Jepara Haizul Ma’arif menunjuk Nur Osel Kahisa Putri sebagai Ketua Pansus III, Farah ElfiraJun AG Wakil Ketua, dan beranggotakan Bustanul Arif, Uzlifatul Fuaidah, Edy Ariyanto, Hesti Nugroho, Nur Hidayat, Ahmad Solikhin, Arizal Wahyu Hidayat, Muhamad Sholeh dan Bambang Harsono.
Nur Osel Kahisa Putri Ketua Pansus III menyampaikan Pembahasan awal terkait Ranperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
” Cagar budaya sendiri memiliki arti warisan, budaya yang bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, Ilmu pengetahuan, Pendidikan, Agama serta kebudayaan melalui proses penetapan,” terangnya Jumat 7/6 melalui Hp seluler.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sedang dalam penggondokan di Pansus III DPRD Kab. Jepara bersama Pemerintah dan Kepala OPD terkait.
” Keberadaan Cagar Budaya yang tersebar di Kabupaten Jepara Insya Allah akan segera terlindungi dengan payung hukum, Dengan payung hukum undang undang nomor 11 tahun 2010 kawasan cagar budaya perlu dikelola Pemerintah dengan meningkatkan peran masyarakat untuk melindungi, menjaga, melestarikan, dan memanfaatkan peninggalan cagar budaya sejarah yang ada,” tutur Nur Osel.
Menurut Srikandi Jepara Nur Osel, Kabupaten Jepara sendiri memiliki banyak peninggalan sejarah, mulai sejarah Ratu Shima, lalu ke Pahlawan Nasional Ratu Kalinyamat hinga ke Jaman Pahlawan RA. Kartini yang terkenal dengan Buku Habis Gelap Terbitlah Terang.
Pansus III berharap, dengan adanya Perda ini cagar budaya bisa menyumbang PAD melalui sektor pariwisata,
” Kami mendorong pemerintah pelaku usaha dibidang pariwisata, dan faktor pendukung lainnya untuk dapat mengembangkan cagar budaya menjadi Destinasi Wisata. Dan pelestarian dan pemanfaatan Cagar Budaya nantinya bisa menjadi salah satu potensi ekonomi di Kabupaten Jepara,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Nur Hidayat Anggota Pansus III dan di tambahkannya,
Pembahasan Perda tentang Pelestarian Cagar Budaya masih dilaksanakan dan Masih proses penyempurnaan.
” Kita perlu merangkul semua stakeholder khususnya para pemerhati pelestari Cagar Budaya yang ada di Jepara untuk menggali dan mengakomodir informasi-informasi terkait Pelestarian Cagar Budaya agar kedepan kita bisa mengakomodir kepentingan semua pihak dalam menjaga kelestarian cagar budaya di Jepara,” ucapnya.
Ia berharap, Peran serta aktif masyarakat di dalam penyusunan Ranperda ini, agar ke depan Perda ini betul-betul bisa menjaga kelestarian cagar budaya.
“Perlu kita ketahui masih banyak cagar budaya yang ada di Jepara yang perlu dilindungi agar tidak hilang dari pencatatan dan perlindungan,” tandasnya. (@Once)