PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan musnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gweijsde) Tahun 2024, di Halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (27/6/24).
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok M.J. Sidabutar menyampaikan tujuan dari pemusnahan tersebut adalah terlaksananya penanganan perkara oleh Kejaksaan secara tuntas dimana pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum sebanyak 97 perkara dari bulan Juli 2023 sampai Juni 2024 dengan berbagai jenis tindak pidana,” jelasnya.
Adapun BB yang dimusnahkan 405 gram shabu, 25,54 kg ganja, 4 butir ekstasi dengan berat 1,82 gram, 34 unit Handphone, 10 unit timbangan Elektrik, 7 buah alat hisap bong, 4 buah senjata tajam dan barang bukti lainnya berupa plastik klip transparan kosong, kaca pirek, sendok pipet, pakaian, obeng, gunting, kotak rokok, dompet, mancis, tas, hekter, tas, kertas, ATM dan lainnya.(M.Sir.KS.03).