KOTA BEKASI, KORANSATU.ID – Camat Jatasih, Ashari menyambut baik kedatangan tim monitoring evaluasi (monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkot Bekasi ke kantor Camat Jatiasih, untuk menilai pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sebagai pelayanan dasar yang dilakukan aparatnya di kantornya..
“Kita ingin pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat selain pelayanan dasar lainnya yang dilakukan di Kecamatan Jatiasih menjadi lebih baik,” kata Ashari, Camat Jatiaasih, Jum’at (14/6/2024).
“Kedatangan tim monev PPID Utama ini sangat kami apresiasi dan kami juga berharap adanya peningkatan dalam penerapan UU KIP di Kecamatan Jatiasih,” ujarnya.
Ashari juga menambahkan, PPID pelaksana diemban Sekretaris Kecamatan Jatiasih dibantu koordinator dan pelaksana PPID hingga tingkat kelurahan. Maka dalam kesempatan ini menghadirkan pula admin media sosial kelurahan.
Sementara itu, Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama melakukan monitoring dan evaluasi pada PPID Pelaksana Kecamatan Jatiasih, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Jatiasih.
Kepala Bagian Humas Saut Hutajulu didampingi Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setyawati selaku Koordinator Tim Monev PPID Kota Bekasi 2024 dan Tim Monev diterima Camat Jatiasih, Ashari, Sekcam Jati Asih Irob Ruhyadi, Kasubag TU Kecamatan Jatiasih, Shelfie Prihantini, Tim PPID Jatiasih, dan tim medsos kelurahan se-Kecamatan Jatiasih.
Monitoring dan evaluasi yang dilakukan PPID Utama ke PPID Pelaksana berlangsung lancar dalam kaitan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Kecamatan Jati Asih menjadi OPD terakhir yang dikunjungi tim monev sehingga total selama 17 hari, Monev PPID telah dilakukan pada 43 PPID Pelaksana OPD dan 2 BUMD Kota Bekasi.
Kepala Bagian Humas Saut Hutajulu menyampaikan keterbukaan informasi publik pada PPID merupakan bagian dari pelayanan. Namun begitu informasi badan publik ada pula yang bersifat rahasia dan harus dikecualikan. Untuk itu ia berharap PPID Pelaksana selalu melakukan koordinasi dengan PPID Utama.
“Monev pembinaan ini sebagai masukan kepada PPID Pelaksana dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik dan memperkuat peran PPID sehingga Kota Bekasi lebih baik lagi kedepannya,” ucap Kabag Humas Saut Hutajulu.
Selain itu, ia juga mengimbau agar PPID Pelaksana merespon cepat setiap pengaduan warga. Tim PPID pelaksana berperan mengolah informasi publik pada sarana publikasi yang dimiliki agar kinerja OPD lebih banyak diketahui masyarakat.
Koordinator Tim Monev PPID 2024 Kota Bekasi Diah Setiyawati mengatakan setelah tahapan monev awal ini akan dilakukan pengisian kuesioner mandiri empat indikator penerapan UU KIP oleh masing-masing PPID Pelaksana dan dimulai tahapan pemeringkatan. Sebanyak 10 besar PPID Pelaksana hasil pemeringkatan akan dilakukan peninjauan kembali dokumen pembuktian dan akan mengkrucut menjadi 3 terbaik sehingga diberikan penghargaan.
Diinformasikan, untuk mendukung penerapan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan produk hukum daerah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 27 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 73 seri E).(Wan/HS)