INDRAMAYU, KORANSATU.ID– Penyelenggaraan reklame di Kabupaten Indramayu secara tegas diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2010, didalam perda tersebut dijelaskan secara detail mekanisme perizinan hingga sanksi. Namun hasil pantauan wartawan koransatu.id masih banyak pengusaha nakal melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap pemasangan reklame. Pelanggaran yang sering terjadi yaitu reklame berjenis billboard sedangkan reklame yang tidak membayar pajak berjenis spanduk dan banner, yang menggunakan jangka waktu tertentu. Senin (01/07/2024).
Seperti halnya salah satu reklame yang berada di Jl. Raya Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu oleh PT. KS diduga belum mengantongi izin. Hal tersebut dijelaskan oleh Drs.Oce Dadang Iskandar Kepala Dinas Plt Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui pesan whatsap. Menurutnya, merupakan tanggung jawab dari Dinas Tekhnis yang berkaitan, karena memiliki kewenangan untuk menentukan area yang layak dipasangi billboard dan reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti spesifikiasi reklame hingga masa berlaku reklame.
“Saya cek belum ada izin kalau reklame itu. Padahal sebelum dibuat harus mengantongi izin terlebih dahulu”, ucapnya.
Sebelumnya dikutip dari laman Diskominfo Kabupaten Indramayu, Pemkab Indramayu terus melakukan penertiban reklame yang tidak mengantongi izin. Langkah tersebut diambil dengan alasan selain mengganggu estetika dan keselamatan, penertiban reklame juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Tomsus)