PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menetapkan dan menahan tersangka AN atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan atau Pemotongan Terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan TA.2023
Menurut Kepala Kejaksaan (Kajari) Padangsidimpuan, Lambok M. J. Sidabutar, berdasarkan hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup oleh Kejari Padangsidimpuan, Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan pada pukul 17,00 WIB berhasil menghadirkan Saksi AN di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan setelah mangkir dari pemanggilan sebanyak 3 kali, Senin (1/7/24).
Setelah diperiksa sebagai saksi, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan menetapkan saksi AN sebagai tersangka dan saat bersamaan diperiksa sebagai tersangka yang didampingi oleh Pengacara/Penasehat Hukum.
Setelah Tim medis dari RSUD Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan kesehatan AN, tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan melakukan penahanan terhadap tersangka atas sangkaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan atau Pemotongan Terhadap ADD tersebut.
Menurut Kajari Padangsidimpuan, tindakan tersangka AN yang saat ini menjabat sebagai Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, diduga melibatkan beberapa oknum atasan tersangka AN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Lanjut Lambok, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatan tersangka AN bersama beberapa oknum atasannya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan terhadap ADD tersebut. (M.Sir.KS.03)