KOTA BEKASI, KORANSATU.ID – Angka kriminalitas di Kota Bekasi pada 2021 cukup tinggi. Sehingga perkara pidana umum (pidum) yang ditangani ada sekitar 900 perkara. Berbanding terbalik dengan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) hanya 1.
Demikian peryataan Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati, S.H., LLM. pada refleksi akhir tahun 2021 di Kantor Kajari Kota Bekasi, Jum’at (31-12-2021).
Menurutnya, perkara pidum terbesar adalah narkoba mencapai 70 persen. Sedangkan 12 persen pencurian dan kekerasan, 10 persen kekerasan pada anak, 10 persen penipuan atau penggelapan dan 8 persen perkara lainnya.
Menurut Kajari, satu perkara korupsi yang ditangani yakni dua orang terdakwa diperiksa secara terpisah, merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan seksi Pidsus. Saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sedangkan perkara tindak pidana cukai dan kepabeanan yang ditangani sudah masuk dalam rahap penunturan sebanyak 3 perkara dan tahap eksekusi 1 perkara.
Dalam perkara Pidsus ini, tambah Laksmi, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 379.475.537. Sedangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari denda tipikor sebesar Rp. 200.000.000.
Adapun dengan minimnya perkara tipikor di Kota Bekasi menurut Restu Andi Cahyono, S.H., M.H., Kasi Pidsus Kajari Kota Bekasi, karena minimnya laporan dari masyarakat terhadap permasalahan yang terjadi di aparatur Pemerintahan Kota Bekasi.
“Untuk itu kami membuka diri terhadap laporan dari berbagai elemen masyarakat bila ada indikasi perkara tipikor yang dilakukan para aparatur negara di Pemkot Kota Bekasi,” ujar Restu.(Iwan Kurniawan/Heri Susilo)