JEPARA, KORANSATU.ID – Permohonan hibah Kepala Desa Kalipucang Wetan Kecamatan Welahan terhadap bekas ruang kelas SDN 03 Kalipucang Wetan yang akan digunakan untuk relokasi kantor Balai Desa dikabulkan Pemerintah Kabupaten Jepara. Penyerahan SK Hibah diwakili oleh Kepala BPKAD Florentina Budi Kurniawati selaku pejabat Penatausahaan BMD Pemkab Jepara di Gedung Shima, Rabu (3/7/24).
Di kabulkannya permohonan hibah sudah melalui dan juga telah dilakukan proses oleh Tim yang ditunjuk oleh Bupati Jepara. Bangunan yang dimohon berupa 1 unit rumah dinas dan 3 ruang kelas yang sudah tidak digunakan lagi untuk pembelajaran karena SDN 03 Kalipucang Wetan telah di Regrouping serta aset tersebut tercatat pada Disdikpora.
Dalam Konfirmasinya melalui Hp seluler, Kepala BPKAD Florentina Budi Kurniawati menyampaikan, Dari hasil penelitian selanjutnya dijadikan dasar untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan hibah dari Bupati.
” Mewakili Pemkab Jepara selaku pejabat Penatausahaan BMD pada Pemkab Jepara
kami laksanakan Penandatangan perjanjian hibah yang berisi hak dan kewajiban, dan melakukan serah terima barang dengan Pemerintah Desa Kalipucang Wetan,” terangnya Jumat 5/7.
Ditambahkannya, Aset bangunan yang dihibahkan, selanjutnya dihapus dari daftar barang inventaris milik Pemkab Jepara.
” Pemdes Kalipucang Wetan berkewajiban memanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pelayanan masyarakat desa sesuai perencanaan. Proses hibah barang ini sesuai dengan ketentuan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD,” ucap Florentina.
Ditempat berbeda, Kepala Desa (Petinggi) Kalipucang Wetan Suyud Maryanto mengucapkan rasa Syukur dan terimakasih kepada Pemkab Jepara yang telah mengabulkan permohonannya.
” Alhamdulillah Permohonan hibah kami kepada Pemkab terkait SDN 03 Kalipucang Wetan yang sudah di Regrouping dikabulkan Pemkab Jepara. Setelah melaksanakan Musdes, segera akan kami tempati untuk kantor dan Balai Desa,” pungkasnya. (Once)