KOTA BELASI, KORANSATU.ID – Mantan Direktur PT Anisa Bintang Blitar (PT ABB), berinisial IH, sebagai pemborong pelaksana renovasi Pasar Kranji, yang menjadi tersangka kasus penipuan, akhirnya dipindahkan penahanannya dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi ke Lapas Kelas IIA Bulakkapal.
Tersangka IH, terjerat kasus penipuan. Sesuai dengan surat dengan nomor S.TAP/178/VII/2023/RESKRIM, dan sedang diproses di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Disinyalir jumlah penipuan yang telah dilakukan senilai kurang lebih Rp 2 milyar.
Mantan direktur PT ABB ini terpantau telah keluar dari kejaksaan negeri Kota Bekasi. Tersangka diantar menggunakan mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya menuju ke Lapas Kelas IIA Bulakkapal, pada Kamis (4/7/24).
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hari ini telah memindahkan tersangka berinisial *I H* yang tersangkut kasus penipuan ke Lapas kelas IIA Bulak kapal.
IH bersama PT. ABB merupakan pemenang tender projek Revitalisasi Pasar Kranji yang mangkrak dan tak kunjung dibangun. Selama 3 tahun lamanya Pasar Kranji hanya menjadi hamparan rumput liar tumbuh. Sebelum tertangkap yang bersangkutan memutuskan mundur dari jabatannya sebagai presiden direktur PT ABB.
Ditempat terpisah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama, Ariesta memaparkan bahwa, kasus ini hanya sedikit dari banyaknya tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka, khususnya kepada para pedagang di Pasar Kranji. “Kami akan mengawal agar yang bersangkutan mendapatkan ganjaran yang setimpal,” ujarnya.
Di lain sisi pemerintah masih belum bisa bertindak tegas terhadap PT ABB yang sudah banyak merugikan pedagang.
“Pedagang harus mendapatkan apa yang menjadi hak mereka yang telah dititipi oleh tersangka IH. Kami tidak akan membiarkan penipu lainnya akan mengambil alih lagi pembangunan revitalisasi Pasar Kranji lewat PT ABB. Jika hal ini masih belum bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah Kota Bekasi maka kami akan terus mengadakan aksi dimontrasi kantor Pemkot Bekasi dan Kejaksaan Negeri. Juga aksn mengadakan aksi sampai ke Pemerintah Pusat,” tegas Nanda, Ketua PMII Cabang Kota Bekasi.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri kota Bekasi.(Wan/HS).