JEPARA, KORANSATU.ID – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Nur Hidayat terima audiensi Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) di dampingi Perwakilan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Hening Indrati dan Dinas Tenaga Kerja Kab. Jepara Abdul Muid di Ruang Serba Guna DPRD, Rabu 3/7/24.
Kehadiran Aliasi Serikat Buruh (ASBJ) di DPRD dalam rangka audiensi terkait Tapera ( Tabungan Perumahan Rakyat) program Pemerintah Pusat dan kedua surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah terkait dengan tempat penitipan anak pekerja.
Nur Hidayat Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara dalam keterangannya usai rapat menyampaikan telah menerima
audiensi dari teman teman Aliansi Serikat Buruh, gabungan dari berbagai serikat pekerja yang ada di Jepara, kurang lebih 11 Serikat buruh.
” Mereka menyampaikan terkait penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang akan melaksanakan program Tapera ( Tabungan Perumahan Rakyat) terhadap buruh yang ada di Jepara,” terangnya.
Aliansi buruh menyampaikan pendapat dan hak mereka sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapatnya.
” Kami yang ada di DPRD Kab. Jepara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan hanya dapat merekomendasikan dan menyampaikan keluhan masyarakat kepada Pemerintah Pusat,” imbuh Nur Hidayat.
Ada beberapa faktor yang menjadikan keberatan mereka, ucap Nur Hidayat, yang pertama adalah masa kerja, dimana para buruh yang masa kerjanya belum lama dan masih belum membutuhkan rumah, lebih nyaman tinggal dikos karena rata rata belum berkeluarga, dan kemungkinan ketika mereka ada pandangan lain akan resign dari perusahaan, sehingga hanya sesaat sebagai buruh.
Kedua, Mereka sudah mempunyai perencanaan rumah sendiri untuk yang sudah berkeluarga dan kemungkinan juga sudah membangun rumah dan lebih nyaman membangun rumah sendiri, Ketimbang menggunakan sistem yang di rencanakan oleh Pemerintah Pusat,” kata Nur Hidayat.
Lebih lanjut Dia mengatakan, terkait tempat penitipan anak sejatinya itu baik baik saja dan itu harus dilakukan. Hanya saja kemungkinan para pekerja belum memahami secara detail.
Tempat penitipan anak itu benar-benar harus disiapkan oleh penyelenggara yang profesional, karena jika hanya sebatas himbauan dari perusahaan yang memfasilitasi, jika tidak dilaksanakan secara profesional juga akan sangat mengkhawatirkan, karena itu menyangkut masa depan anak.
Menurutnya, Dengan adanya anak anak yang di tinggal kerja oleh orang tuanya, biasanya di asuh oleh kerabat (nenek, bude, dan orang lain) itu juga sangat di khawatirkan untuk tumbuh kembang anak secara fisik maupun psikis, dan alangkah baiknya jika di titipkan di tempat penitipan anak yang profesional.
Di tambahkan Nur Hidayat, Dari hasil audiensi, selanjutnya kami akan menunggu surat pernyataan dari teman teman aliansi buruh dan nanti akan di teruskan ke pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
” Kami tidak punya kewenangan dalam pengambilan kebijakan, kami hanya sebatas sebagai wakil rakyat yang akan memperjuangkan suara masyarakat bawah untuk kami sampaikan kepada pemerintah pusat. Dan berharap, Pemerintah Privinsi dan Pusat, dan juga masyarakat untuk bijak dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Sudarmaji Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) menyampaikan kedatangannya lakukan audiensi dengan Komisi C DPRD adalah mewakili keluhan para pekerja terkait dengan Program Pemerintah Pusat Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
” Kami pekerja di bebankan iuran sebesar 2,5%, dan setiap tahun nya pasti ada kenaikan, mengikuti kenaikan upah minimum. Kami merasa keberatan, karena merasa Tapera itu belum jelas diperuntukkan untuk siapa, kategori yang bagaimana dan bagi pekerja siapa saja yang mendapatkannya, karena UMK kami saat ini masih rendah,” tuturnya.
Kedua, adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah terkait dengan tempat penitipan anak pekerja, karena selama ini yang terlihat dilapangan bahwa pekerja ketika mau menitipkan anaknya atau memasukkan anaknya ke Paud atau pendidikan anak usia dini ini masih ada keterbatasan dan ada keraguan.
” Masih ada keraguan bagi pekerja untuk menitipkan anak selain dari keluarga sendiri, karena banyak menemukan kejadian anak yang masih usia dini terkait dengan perlindungan dan perlakuan, masih banyak ditemukan kriminalitas atau perlakuan yang tidak baik terhadap anak pekerja,” imbuh Sudarmaji.
Ditambahkannya, Dari hasil audiensi, Komisi C DPRD Jepara meminta rekom secara spesifik dari teman teman, aspirasi pekerja yang akan di sampaikan kepada Pemerintah.
” Dua hal itu yang kami sampaikan kepada anggota Dewan agar dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat agar benar benar mengkaji aturan yang diberlakukan kepada masyarakat pekerja,” tandasnya. (@Once)