BATAM, KORANSATU.ID – Untuk antisifasi kepadatan penduduk kedepan, DPRD Kota Batam bersama Pemko Batam sepakat membahas dan segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam Tahun 2021-2041, Kamis (4/7/24).
Dengan mempertimbangkan pesatnya pembangunan di Batam disertai perkembangan penduduk, maka Perda penataan ruang perlu segera diselesaikan.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono menjelaska , Perda RTRW ini adalah landasan untuk pembangunan tata ruang wilayah Batam untuk 20 tahun kedepan.
“Penyusunan Perda RTRW ini dengan mempertimbangkan perkembangan Batam yang pesat, terutama dalam hal pertambahan jumlah penduduk dan sektor investasi,” terang Djoko.
Selanjutnya Djoko menambahkan, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) membuat Batam jadi menarik untuk investasi bagi investor.
“Jika dibandingkan dengan daerah lain, perkembangan investasi dan penduduk di Batam selalu beriring, karena Batam memiliki KEK. Untuk itu, Perda yang sudah disahkan 2021 -2026 dapat direvisi sesuai rancangan dan kebutuhan kedepan,” terangnya.
Dalam perjalanan pembahasan selain Perda RTRW, Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sudah masuk pembahasan. Rencananya pada Pilkada Cawako RPJPD ini akan menjadi acuan visi dan misi calon.
Menanggapi hal di atas, Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menjelaskan bahwa saat ini pengajuan Perda RTRW dan Rencana Zona Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) tengah dilakukan karena telah menjadi satu kesatuan. Kebijakan kawasan laut kini berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kepri.(ferry).