
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi massal yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Praktik lancung itu diduga berkaitan dengan uang “ketuk palu” pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 dan 2018. Dugaan adanya uang ketuk untuk pengesahan Raperda APBD dua tahun anggaran itu muncul dalam surat dakwaan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola.
“Akan kami dalami dengan hati-hati agar tidak abuse. Kalau peristiwanya ada, bukti akan ada. Tidak akan ke mana, tinggal kami bisa ungkap atau tidak. Cepat atau lambat,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat, 7 September 2018. Zumi Zola, bekas Bupati Tanjung Jabung Timur, didakwa menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar, uang US$ 177 ribu, Sin$ 100 ribu, dan satu unit Toyota Alphard. Selain itu, ia didakwa menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,4 miliar agar menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Menurut Saut, timnya akan melaporkan jika ada pengembangan penyidikan para anggota DPRD yang disinyalir menerima duit ketuk palu dari Zumi. Sementara ini, kata dia, penyidik bakal mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan Zumi. Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus Zumi memperkuat dakwaan jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar Kamis kemarin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Dodi Irawan, membenarkan adanya permintaan uang ketuk palu yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD Jambi kepada Zumi Zola. Uang itu, kata dia, diminta sebagai syarat agar DPRD mau mengesahkan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah Jambi 2017. “Mereka meminta kami untuk menyampaikan itu ke Pak Gubernur,” katanya saat bersaksi.
Dodi menyebut aliran duit kepada pimpinan dan anggota DPRD punya nominal yang berbeda-beda. Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, misalnya, meminta jatah dalam bentuk paket proyek senilai Rp 50 miliar. Tiga wakil DPRD Jambi, yakni A.R. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Zoerman Manap, masing-masing meminta jatah dalam bentuk proyek senilai Rp 600 juta, Rp 650 juta, dan Rp 750 juta. Selain pimpinan, Dodi mengatakan, anggota Komisi III DPRD Jambi, Badan Anggaran DPRD, dan anggota lainnya turut mendapat jatah uang ketuk palu. Sebanyak 13 anggota Komisi III DPRD Jambi, kata dia, mendapat jatah Rp 375 juta per orang. Adapun Badan Anggaran DPRD mendapat jatah Rp 205 juta dan anggota lainnya mendapat Rp 200 juta.
Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston membenarkan adanya permintaan jatah dari para anggota Dewan untuk pembahasan anggaran. Ia pun mengakui pernah meminta proyek ke Gubernur melalui Dodi, tapi hingga kini permintaan itu tak juga direalisasikan. Adapun soal uang sebesar Rp 100 juta yang muncul dalam dakwaan Zumi, Cornelis mengatakan itu tidak terkait dengan uang ketuk palu. “Saya pinjam uang itu dari Pak Kusnindar (anggota DPRD) untuk biaya pengobatan ayah saya,” katanya.
Zumi Zola membenarkan adanya permintaan uang ketuk palu dari anggota Dewan. Ia lantas menyuruh Apif Firmansyah, orang kepercayaannya, melobi anggota Dewan agar tak perlu uang untuk membahas APBD. “Pada awalnya dia (Apif) melakukan pendekatan dulu untuk mencari solusi tidak pakai uang. Tapi pada akhirnya dia menyerah,” katanya. ck/red