BINTAN, KORANSATU.ID – Bupati Bintan, Apri Sujadi tetap mempertahankan layanan kesehatan gratis bagi wargnya yang belum memiliki fasilitas BPJS. Warga yang belum memiliki BPJS, cukup memperlihatkan KTP dan surat rujukan saat berobat di fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Bintan.
Selain itu, Pemkab Bintan juga menjalin kerja sama dengan beberapa rumah sakit diluar Kabupaten Bintan, seperti RSUP Tanjung Pinang dan RS Abdul Aziz di Singkawang untuk mendapatkan layanan gratis di rumah sakit tersebut.
” Selain KTP dan surat rujukan, pasien juga harus.memdapatkan surat keterangan jaminan pembiayaan dari Dinas Kesehatan Bintan,” kata dr. Gama Isnain, Kepala Dinas Kesehatan Bintan, Senin (15/3/2021).
Ia juga mengatakan, warga Bintan yang berobat ke rumah sakit yang tidak memiliki MoU (kerjasama) dengan Pemkab. Bintan dapat melakukan klaim biaya berobat melalui Dinas Kesehatan Bintan. “Dinas kesehatan akan membayar klaim tersebut,” tandas Gama Isnain.
Kebijakan layanan kesehatan gratis dan kepedulian Dinas Kesehatan tersebut sangat membantu Warga Bintan.
Salah seorang warga Bintan, A Yani merasa sangat terbantu saat anaknya harus dioperasi di RS Abdul Aziz karena kecelakaan lalu lintas dan semua biaya di cover oleh Pemkab Bintan. “Terima kasih atas kepefulian dan perhatian Pemkab. Bintan melalui dinas kesehatan, sehingga saya sangat terbantu,” katanya terharu. (Helmy)