JAKARTA, Koransatu.id – Warga Kelurahan Rawa Badak Utara, mempertanyakan tanah bekas lokasi MCK (Mandi Cuci Kakus) terletaknya di perbatasan antara RT 001 dan RT 002, kini sudah menjadi Kios yang di komersilkan RW 07.
Warga heran dan bertanya – tanya, kenapa lahan bekas MCK itu bisa di komersilkan/disewakan pengurus RW 07, padahal tidak pernah di rapatkan atau rembuk dengan warga. “Tolong jangan menjual nama warga untuk kepentingan kantong pengurus RW 07,” kata Sarpin kesal.
Lurah Rawa Badak Utara, Teguh, sangat kaget ketika di tanyakan masalah kios tersebut. Dan ternyata, katanya, lahan bekas MCK itu merupakan jalur hijau atau tanah milik Pemda.
Ditanya lagi, bahwa lokasi tersebut sudah berubah menjadi kios dan dikontrakan oleh RW seharga Rp. 20 juta. Dirinya mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu lahan itu (milik pemda) di kontrakan. Nanti akan saya cek ” tegasnya.
Terkait hal itu, diakui Iwa, salah seorang warga yang mengontrak lahan tersebut. Dia membenarkan, bahwa RW mengontrakan lahan tersebut Rp. 20 juta pertahun, dengan alasan, uang kontrakan untuk kegiatan warga.
“Tapi ternyata uang kontraknya bukan untuk kegiatan atau kebutuhan warga ” jelas Iwa. (Red/TJIP)