LEBAK, KORANSATU.ID Puluhan pengendara sepeda motor terpeleset dan tergelincir di bahu Jalan Raya Rangkasbitung Cileles km 15 Kp. Muara Lebak dan Lewisimbut Desa Muaradua Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak akibat tumpahan lumpur galian tanah merah untuk memasok proyek jalan tol PT Wika di seksi dua Rangkasbitung Cikulur Cileles. Tumpahan lumpur dengan kondisi sangat tebal bukan hanya membuat becek jalan raya tapi membuat halaman rumah penduduk tertimbun lumpur. Kondisi ini terjadi di saat hujan, kondisi debu tebal di saat kering tidak hujan.
Tokoh Masyarakat setempat Eli Sahroni mengatakan, galian tanah itu berada di perkampungan penduduk, posisi tanah yang di gali Itu tebing dengan permukaan cukup tinggi, saat hujan air hujan bersama lumpur turun ke bahu jalan raya dan perkampungan penduduk.
” Gak bisa di rekayasa untuk menghentikan curah hujan dan lumpur turun ke jalan raya dan perkampungan rumah penduduk, hanya dengan cara menghentikan galian tanah itu solusinya agar masyarakat tidak menjadi korban”, kata Eli Sahroni.
Eli Sahroni yang juga ketua Umum Badak Banten Perjuangan,menambahkan, galian Tanah itu harus memiliki izin dari lingkungan, pemerintah desa, rekomendasi muspika, harus ada surat keterangan tata ruang ( SKTR)Dinas PU cipta karya , Dinas lingkungan hidup tenang kebersihan ketertiban dan kesehatan (K3), lalu surat rekomendasi dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lebak untuk di terbitkan Dinas perizinan dari Provinsi Banten. Itu proses perizinan tenang galian tanah, pihak PT Wika selaku penerima tanah urugan juga jangan sembarangan menerima material tanpa memiliki dokumen perizinan, akan kena sangsi.
” Galian Tanah itu harus memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak maka itu ilegal, PT Wika jangan menggunakan material yang tidak berizin karena itu sebuah pelanggaran sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku”, imbuh Eli Sahroni. (Anton)