BANGKA TENGAH, KORANSATU.ID – Merasa kawasan hutannya di rusak oleh tambang ilegal warga sungai selan melalui perwakilannya melaporkan hal ini ke Gakkum Kementrian Kehutanan Republik Indonesia terkait adanya tambang ilegal di Hutan Kawasan Produksi sungai selan.
Perihal ini diungkapkan oleh Nazaruddin (12/01) adalah seorang warga Desa Sungai Selan yang telah bercocok tanam di lokasi tersebut beberapa tahun lalu, sekarang warga sudah tidak bisa bercocok tanam dikarena wilayah tersebut sudah dirusak oleh tambang ilegal.
“Padahal kami telah buat laporan dari tahun 2018 terkait adanya tambang ilegal dilokasi tersebut, selain itu anehnya lagi bisa adanya surat kepemilikan lahan di area hutan kawasan”, ujar Nazarudin
Anehnya lagi bisa adanya surat penguasaan lahan yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan, padahal itu adalah termasuk Kawasan Hutan Produksi, imbuh Nazaruddin
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (16/01) Dirjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Rasio Ridho Sani atau biasa dipanggil Roy menjawab silahkan tanyakan ke DLHK Propinsi Babel.
“Bapak bisa tanya ke Dinas Kehutanan Propinsi mengapa belum ditindaklanjuti”, ujarnya. (Dedy)