PADANGSIDIMPUAN, KORANSATU.ID– Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta per orang dicairkan. Pencairan dana program pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia hingga ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Padangsidimpuan secara simbolis dilakukan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, Jum’at (20/8/2021).
Tahun 2021 Dinas Koperasi, UMKM & Perdagangan Kota Padangsidimpuan telah mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 4.450 data pelaku usaha mikro sebagai calon penerima BPUM.
“Kewenangan penetapan penerima, diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui proses pembersihan dan validasi data dan berdasarkan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI Nomor 386 tanggal 22 Juli 2021, hingga tersalur melalui BRI unit setempat untuk 553 penerima untuk tahap pertama dan selebihnya di tahap kedua dan ketiga,” ucap Kadis Dinas Koperasi, UMKM & Perdagangan Kota Padangsidimpuan Ir. Ridoan Pasaribu.
Pendaftaran BPUM Kota Padangsidimpuan untuk tahap keempat dapat dilakukan melalui Kantor Kelurahan, Kantor Kepala Desa maupun langsung ke Dinas Koperasi, UMKM & Perdagangan Kota Padangsidimpuan.
Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha. Adapun syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR, tambah Ridoan.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH pada arahannya menyampaikan ini merupakan salah satu bentuk stimulus dari pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Bantuan BPUM bagi pelaku UMKM ini akan disalurkan oleh BRI (Bank rakyat Indonesia) dan Pencairan tersebut dilakukan di seluruh kantor BRI wilayah Kota Padangsidimpuan.
Irsan meminta kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku bank yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur bantuan tersebut untuk segera merealisasikannya.
“Saya mohon kepada BRI agar segera menyalurkan bantuan ini ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan nominal yang telah ditentukan, agar para pelaku UMKM bisa tetap produktif di tengah pandemi,” pintanya.
Di sela-sela pemberian bantuan BPUM, Walikota Irsan selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan, kembali mengingatkan pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Beliau berharap para penerima bantuan juga dapat menjadi tauladan kepada masyarakat yang lain dalam menjaga dan mematuhi protokol kesehatan.
Edi sanjaya salah satu penerima bantuan BPUM tahun 2021 tahap pertama dari Kec. Padangsidimpuan Utara mengucapkan terimakasih kepada Pemko Padangsidimpuan atas bantuain ini, dia berencana bantuan BPUM ini akan dibuat untuk memperbaiki Betor (becak bermotor) yang sehari – hari digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. (M.Sir.KS.03)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.