PADANGPANJANG, KORANSATU.ID – Wali Kota Padangpanjang, H. Fadly Amran, serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari tiga warga yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kelompok Sosial, Jumat (3/2).
Tiga ahli waris tersebut di antaranya, ahli waris almarhum Zalafri (kelompok DTKS Kelurahan Guguk Malintang), ahli waris almarhum Akhiruddin (kelompok DTKS Kampung Manggis) dan ahli waris almarhum Ernawati (peserta RT/RW dan Kelompok Sosial Kelurahan Sigando). Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
Saat menyerahkan bantuan tersebut, Fadly juga menyampaikan belasungkawa kepada kepada keluarga almarhum. Ia berharap, dengan santunan tersebut bisa bermanfaat dan dipergunakan sebaik-baiknya bagi keluarga yang ditinggal.
“Kami dari Pemerintah Kota turut berduka cita. Semoga keluarga yang ditinggal bisa diberi kesabaran dan ketabahan. Santunan yang kami berikan ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga Padangpanjang yang masuk dalam kategori pekerja rentan. Semoga ini bisa membantu dan bermanfaat bagi keluarga khususnya untuk anak-anak almarhum yang masih melanjutkan pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Wanmedi mengatakan, program ini merupakan kepedulian Pemko Padangpanjang dan kebijakan wali kota. Yang mana sampai saat ini sebanyak 7.023 pekerja rentan yang terdaftar pada DTKS diberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan.
“Padangpanjang bisa dibilang menjadi satu-satunya kota yang menargetkan seluruh pekerja rentan bisa ter-cover BPJS Ketenagakerjaan. Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk bisa mencanangkan gerakan yang sama,” tuturnya. (Adi)