JAKARTA, KORANSATU.ID – Bangunan yang berdiri diatas saluran air, ternyata tidak hanya ada di Kemang. Salah satunya berada di Jl. Iskandar Muda, tepat di RT 07/RW 07 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan.
Salah seorang warga setempat yang tak ingin namanya ditulis mengatakan, dirinya heran, kenapa bangunan 3 lantai diatas saluran air di daerah Kemang ditertibkan, sementara bangunan diatas saluran dekat rumahnya pembangunanya tetap berjalan, hingga hampir mencapai 60 persen.
“Pembangunan fisik bangunan sudah mencapai 60 persen tapi hingga sekarang belum ada tindakan dari pemda,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, bangunan tersebut sudah pasti tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). “Mana mungkin Pemda Jaksel mengeluarkan ijin resmi untuk pembangunan diatas saluran air,” ujarnya kesal.
Bangunan tersebut milik Penjahit Wong Hang,” Imbuhnya saat ditanya siapa pemilik bangunan tersebut.
Dia berharap, agar Pemkot Jakarta Selatan segera menertibkan bangunan tersebut sebelum menjadi masalah di kemudian hari.
Sebelumnya, Walikota Pemkoad Jakarta, Munjirin, berjanji akan menyisir dan menertibkan bangunan yang berdiri diatas saluran air di wilayah Jakarta Selatan. “Berdirinya bangunan di atas saluran air, selain melanggar ijin, juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir,” ujarnya. (Red 01)