PADANG SIDEMPUAN, KORANSATU.ID– Ada rasa kepuasan tersendiri bagi Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, yang berhasil meyakinkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dalam waktu singkat agar menambah panjang perbaikan Jalan Provinsi di wilayah Padang Sidempuan dari 4,5 menjadi 12,8 Kilometer.
“Dari tadi pak Walikota ini (Irsan Efendi Nasution, red) minta tambah terus, udah, kutambah 8,3 lagi, menjadi 12,8 kilometer,” kata Gubsu usai Pra Musrenbang RKPD Sumut 2023 di auditorium Universitas Aufa Royhan Padang Sidempian, Senin (28/3/2022).
Pembangunan Jalan Provinsi dimaksud menggunakan sistem tahun berjalan atau multy years. Pelaksanaannya akan dimulai sejak bulan Mei 2022 sampai akhir tahun 2023.
Sebelumnya, hanya dua ruas Jalan Provinsi yang segera dibangun di Padang Sidempuan. Yaitu peningkatan ruas jalan Hutaimbaru- Batunadua sepanjang 4,5 Km dan Jalan Abd. Haris Nasution atau Sidempuan By Pass sepanjang 1 Km.
“Kita tambah 8,3 lagi karena ada jalan yang butuh segera dibangun. Ruas jalan ini merupakan sarana vital untuk mengangkut hasil pertanian masyarakat,” sebut Gubsu.
Di Kota Padang Sidempuan ada tiga ruas Jalan Provinsi, Ringroad Timur Hutaimbaru – Batunadua, Ringroad Timur Jalan Abd. Haris Nasution atau Sidempuan By Pass dan Ringroad Barat Hutaimbaru- Hanopan.
Di perencanaan awal, ruas jalan Hutaimbari- Hanopan tidak mendapat alokasi pembangunan, sementara jalan dengan panjang sekitar 15 Km ini masih 1,5 Km dihotmix, selebihnya belum disentuh sejak dibuka 10 tahun lalu.
Ruas jalan ini berada di tengah sawah dan kebun rakyat. Sehingga memiliki fungsi sangat vital bagi pengangkutan hasil pertanian yang bukan hanya di Padang Sidempuan tetapi juga Tapanuli Selatan.
“Alhamdulillah, pak Gubernur Sumatera Utara berkenan menambah panjang ruas Jalan Provinsi yang dibangun atau diperbaiki di kota kita tercinta ini,” kata Walikota.
Mewakili masyarakat, Walikota berterimakasih kepada Gubsu, sekaligus berjanji akan mengawal pelaksanaan pembangunannya di lapangan, sebagaimana amanah Gubsu kepada para kepala daerah.(M.Sir.KS.03)