Depok, koransatu.id – Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok. Pembuatan Perwal guna mendukung SE Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kota Depok sendiri sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.
Ada pula Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.
Kemudian, Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.
Beberapa pengaturan dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Antara lain pelaksanaan Work Form Home (WFH) 75 persen bagi kantor atau tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.
Lalu, operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha dan pusat kegiatan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, aktivitas warga dengan meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Operasional Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 03.00 hingga pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan, kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Hingga pukul 19.00 dan pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00.
Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas. Serta harus melaporkan kepada RT-RW dan Kelurahan setempat.
Semua ketentuan harus dilaksanakan karena ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Selanjutnya seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan. Akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri.(pri)