TANAH DATAR, KORANSATU.ID – Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Tanah Datar secara resmi dibuka Wakil Bupati Richi Aprian di Emersia Hotel Batusangkar, Selasa (9/3/2021).
Dalam sambutannya Richi Aprian mengucapkan terima kasih kepada kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam beserta jajarannya, yang telah melaksanakan kegiatan ini, serta berharap tim ini mampu memberikan masukan dan informasi terhadap tindakan hukum keimigrasian dan bersinergi dengan pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar.
Semenjak diberlakukannya bebas visa di Indonesia, kata Wakil Bupati, kunjungan wisatawan mancanegara semakin meningkat. Akan tetapi, kehadiran orang asing juga bisa menimbulkan berbagai macam ancaman nasional seperti maraknya kasus pengedaran narkoba yang dilakukan oleh WNA, perdagangan manusia serta rawan terjadinya pencurian terhadap kekayaan alam kita oleh pihak asing.
“Namun di satu sisi kehadiran wisatawan asing juga sangat diharapkan, karena dapat menggenjot pendapatan ekonomi serta meningkatkan devisa negara,” ujar Richi.
Lebih lanjut Richi mengatakan, kehadiran WNA ke Indonesia juga akan lebih banyak lagi semenjak dicanangkannya Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) oleh pemerintah, tentunya itu memberikan peluang ekspansi pekerja asing pada sektor bisnis, pariwisata dan bidang-bidang lainnya, sehingga berpotensi mengurangi eksistensi masyarakat lokal dan
“Di Tanah Datar ada kejadian warga yang telah lama merantau ke Malaysia dan melahirkan anak di sana dan anak mereka mendapatkan hak sebagai warga negara Malaysia.” ungkap Richi.
Saat ini anak mereka di bawa kembali ke tanah air oleh orang tuanya. Secara hukum anak mereka merupakan WNA yang harus mendapatkan izin tinggal di Indonesia, dan harus mendapatkan pengawasan dari pihak kantor Imigrasi.
Terhadap kasus seperti ini, ia berharap pihak imigrasi untuk lebih mengedepankan upaya persuasif dan deportasi merupakan upaya terakhir, Pemda Tanah Datar juga akan memberikan bantuan dan motivasi terhadap pihak keluarga untuk mematuhi seluruh upaya yang dilakukan oleh pihak imigrasi.
“Tim harus terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar sesama anggota, apabila ada indikasi adanya pelanggaran keimigrasian segeralah lakukan upaya maksimal dengan melibatkan seluruh instansi terkait,” tegasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa pembentukan Tim PORA Kabupaten adalah amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Walau saat ini keberadaan WNA di Tanah Datar tidaklah banyak, namun diharapkan tim tetap berkoordinasi demi mengantisipasi kemungkinan adanya WNA ilegal masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Datar.” ucapnya.
Syamsul berharap tim ini bisa terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap WNA dan terus menjaga komunikasi dengan pihak terkait.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qris Pratama dalam laporannya menyampaikan, rapat diadakan dengan maksud agar pihaknya bisa memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh anggota tim bahwasanya pengawasan terhadap keberadaan orang asing merupakan tanggung jawab bersama, untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang menyeluruh. (Kiem)