PANGKALPINANG, KORANSATU,ID – Pengusaha pertambangan, terutama Timah harus mengurus Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitun. Para pelaku usaha harus mengetahui syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.
Untuk mendirikan usaha pertambangan diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang dijalankan tidak ilegal, terdaftar resmi di bawah pemerintah. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha.
Pemprov. Babel berusaha keras untuk menata kegiatan pertambangan timah sebaik-baiknya untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal
Untuk itu, kata Pj. Gubernur Babel Ridwan, pihaknya akan memandu, membantu, memfasilitasi para pelaku usaha, agar kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan baik, mulai dari sesuai regulasi, tidak merusak lingkungan dalam jangka panjang, dan membuka lapangan pekerjaan.
Dikatakan, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari penghasilan, namun niatnya untuk menata kegiatan penambangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan bertanggung jawab..
“Jangan lupa, bumi ini adalah hak anak cucu kita juga, bukan hanya untuk kita saja,” tegasnya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat yang masih menambang secara ilegal untuk menghentikan aktivitasnya,” tambahnya.
Mekanisme yang harus dilakukan para pelaku usaha dalam pengurusan IUJP adalah melalui _Online Single Submission Risk Based Approach_ (OSS-RBA), yang dapat diakses melalui www.oss.go.id. OSS-RBA merupakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Provinsi Babel, Darlan di dalam dashboard website OSS-RBA, sebagai langkah awal diharuskan untuk melakukan pendaftaran supaya mendapatkan akses dengan membuat nama pengguna dan kata sandi. Setelah semua data dilengkapi, sistem akan mengeluarkan NIB. Pemberitahuan akan diberikan kepada tiap lembaga pemerintah yang berwenang sebagai penerbit izin usaha. Jika verifikasi diperlukan, lembaga pemerintah yang berwenang akan melakukan verifikasi kesesuaian usaha.
Sistem OSS-RBB kemudian akan melakukan verifikasi pengajuan dengan status disetujui, kurang lengkap, atau ditolak. Sistem juga akan mengirimkan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan jika statusnya kurang lengkap. OSS-RBA merupakan sistem satu pintu. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin.
Pelaku usaha dengan risiko skala rendah dan skala menengah-rendah dapat menyelesaikan pengurusan izin usahanya melalui OSS-RBA. Undang-undang mengatur bahwa kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan pada lingkungan dan sumber daya alam atau mudah untuk dijalankan dapat memulai kegiatannya langsung setelah memperoleh NIB.(KS)