Depok, koransatu.id – Untuk menghambat penyebaran virus corona (Covid-19), adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi social distancing, jarak sosial dan phisical distancing, jarak phisik.
Untuk itu Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal, untuk semua agama termasuk di dalamnya sholat jumat di masjid, misa di gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing.
Larangan tersebut disepakati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia , dan pimpinan agama lainnya. Di Balaikota Depok Jumat (20/03/2020).
Pada kesempatan itu, Walikota Depok Muhammad Idris mengatakan Covid-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya begitu cepat, baik di Indonesia Jabodetabek, dan termasuk Kota Depok. keputusan itu diambil sebagai bagian dari taktik menjaga jarak (social distancing) untuk menekan penyebaran virus
“Salah satu tindakan taktis terintegrasi dan ekstra ordinary untuk menghambat penyebaran Covid-19, adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing , jarak sosial dan phisical distancing, jarak phisik”. Larangan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020, ujar Idris.
“kesepakatan bersama ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh umat beragama, khususnya di Kota Depok”, Papar Idris. (kintan)