
Depok, koransatu.id jum’at,23/10/2020
Ratusan pengendara kendaraan roda dua mendapatkan sanksi berupa teguran dan surat tilang, mereka terjaring operasi Peraturan Penjagaan Pengawalan Patroli (TURJAWALI) yang di lakukan oleh aparat Satuan Lalu lintas Polresta Depok, karena melanggar peraturan lalu lintas , yaitu menerobos masuk jalur cepat di jalan raya Margonda Depok.
Terlihat begitu banyaknya pengendara motor yang menerobos masuk ke jalur cepat, walaupun sudah terpasang tulisan besar “kendaraan roda dua dilarang memasuki jalur cepat”, kejadian di atas jelas menandakan kurangnya kesadaran masyarakat tentang perlunya tertib berlalu lintas.
Kanit TURJAWALI Polrestro kota Depok Iptu Firdaus menjelaskan ke koransatu.id, meski telah ditetapkan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Jalan Margonda masih banyak ratusan Pengendara setiap harinya yang melanggar.
“Operasi kami mulai dari pukul 15.30 hingga pukul 17.00, ratusan Pengendara motor kami beri teguran dan sanksi berupa surat tilang,” jelas Firdaus.
“Harapan kami kepada masyarakat pengendara roda dua yang melintas di jalan raya Margonda diharuska mematuhi peraturan Lalulintas agar tidak terjaring operasi atau razia TURJAWALI yang akan kami jadwalkan setiap hari, Pungkas Firdaus.(Tapa)